Baca Juga: Viral debat Palestina, Feri Amsari skakmat Abu Janda hingga diusir dari siaran live
KPK temukan aliran dana lain Rp775 juta
Selain temuan tersebut, penyidik KPK juga menemukan dugaan aliran dana lain yang berkaitan dengan pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.
Asep menyebut, uang tersebut diduga diterima Fikri melalui Kepala Dinas PUPRPKP Hary Eko Purnomo dari sejumlah pihak.
“KPK juga menemukan dugaan penerimaan lainnya oleh MFT melalui HEP dari sejumlah pihak,” kata Asep.
Ia menyebut nilai aliran dana tambahan tersebut mencapai sekitar Rp775 juta.
Baca Juga: Dari keresahan sampah Pasar Terminal, guru di Subang ini dirikan bank sampah dengan 150 nasabah
Menurut KPK, modus yang digunakan adalah permintaan fee proyek kepada sejumlah kontraktor yang mengerjakan pekerjaan pemerintah daerah.
Total dugaan suap capai Rp1,75 miliar
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, KPK memperkirakan total dugaan penerimaan uang yang berkaitan dengan pengaturan proyek di Kabupaten Rejang Lebong mencapai sekitar Rp1,75 miliar.
KPK juga menyebut praktik tersebut diduga tidak hanya terjadi sekali, melainkan berulang dalam proses pengaturan proyek pemerintah daerah.
Kasus operasi tangkap tangan ini disebut akan menjadi pintu masuk bagi KPK untuk mengembangkan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi lain di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.
Baca Juga: SMAN 2 Pamekasan tolak 1.022 porsi MBG, sekolah soroti menu lele mentah dari SPPG As-Salman
Hingga berita ini diturunkan, Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari telah ditahan oleh KPK setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Sementara itu, belum ada keterangan dari Fikri terkait dugaan suap proyek yang menjerat dirinya.***