IPK Indonesia anjlok ke 34, Mahfud MD: Investor butuh kepastian hukum, KPK dinilai melemah

photo author
Yaya Suryana, Genmilenial
- Jumat, 13 Februari 2026 | 23:40 WIB
Menyoroti penuturan eks Menko Polhukam, Mahfud MD soal skor korupsi Indonesia yang dinilai anjlok (Instagram.com/@mohmahfudmd)
Menyoroti penuturan eks Menko Polhukam, Mahfud MD soal skor korupsi Indonesia yang dinilai anjlok (Instagram.com/@mohmahfudmd)

GENMILENIAL.ID – Penurunan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia tahun 2025 memantik sorotan tajam dari berbagai kalangan.

Skor Indonesia tercatat turun menjadi 34 dari sebelumnya 37 pada 2024, sekaligus membuat peringkat Indonesia merosot ke posisi 109 dari sebelumnya 99.

Data tersebut dirilis oleh pada Selasa 10 Februari 2026. 

Menanggapi hal itu, mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD menilai penurunan IPK berpotensi berdampak pada minat investor untuk berbisnis di Indonesia.

Baca Juga: Ojol kamtibmas jadi mitra strategis polisi, satu driver Subang diganjar umrah

Kepastian hukum jadi sorotan

Dalam pernyataannya di kanal YouTube Mahfud MD Official, Jumat 13 Februari 2026, Mahfud menegaskan bahwa kepastian hukum menjadi faktor krusial dalam menarik investasi.

“Kalau dari satu segi saja ya, ini masalah kepastian hukum. Tidak akan ada korupsi, tidak diperas, dan tidak akan dimain-mainkan, itu penting bagi investor,” ujar Mahfud.

Menurutnya, investor akan berpikir ulang jika aturan bisa berubah-ubah atau praktik percaloan masih terjadi di tingkat pejabat.

“Kalau orang mau investasi ke sini, aturannya begini-begini, nanti ada calo dari pejabat,” katanya.

Baca Juga: LDKS SMPN 6 Subang bentuk siswa SIGAP: Sinergi, inovatif, gesit, amanah dan peduli

Mahfud menekankan bahwa hukum memiliki kontribusi besar terhadap kemajuan bangsa.

Ia menyebut sekitar 44 persen kemajuan negara ditentukan oleh faktor hukum, jauh di atas kontribusi kekayaan sumber daya alam.

Soroti kinerja KPK

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yaya Suryana

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X