"Kemudian dari uang tersebut, yang digunakan untuk pembayaran gaji pegawai outsourcing hanya sebesar Rp22 miliar," ujar Asep.
Ia menambahkan bahwa sisanya diduga dinikmati dan dibagikan kepada keluarga Bupati Pekalongan dengan nilai mencapai sekitar Rp19 miliar atau sekitar 40 persen dari total transaksi.
KPK juga menemukan dugaan bahwa pengelolaan serta distribusi uang tersebut diatur langsung oleh Fadia Arafiq melalui komunikasi dalam grup WhatsApp bernama Belanja RSUD bersama para stafnya.
"Setiap pengambilan uang untuk Bupati, staf selalu melaporkan, mendokumentasikan, dan mengirimkannya melalui WA Grup," kata Asep.
Kasus ini masih terus didalami oleh penyidik KPK untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam dugaan korupsi tersebut.***