“Terkait hubungan asmara, pelaku menyukai korban namun ditolak,” ujar Pandra, Kamis, 26 Februari 2026.
Menurutnya, keduanya saling mengenal. Saat ini, pelaku telah diamankan di Polsek Binawidya dengan dukungan Satreskrim Polresta Pekanbaru.
Baca Juga: Tiga kecamatan disasar, Polres Subang bedah rutilahu untuk warga kurang mampu
Terancam 12 tahun penjara
Pihak kepolisian menyatakan RM dijerat Pasal 469 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
“Pelaku datang dengan membawa senjata tajam. Artinya ada persiapan sebelum kejadian. Ini yang sedang kami dalami lebih lanjut,” tegas Pandra.
Hingga kini, penyidik masih mendalami unsur perencanaan dalam kasus tersebut, sementara korban mendapat penanganan medis.***