Selain faktor kepastian hukum, Mahfud juga menilai lemahnya penindakan hukum menjadi penyebab turunnya IPK Indonesia.
Ia menyinggung kinerja yang dinilai kurang kuat sepanjang 2025.
Baca Juga: Bencana 1 malam di Majalengka: Longsor tutup jalur provinsi, 65 rumah terendam banjir di 6 kecamatan
“Saya melihat kalau dari sudut pemerintahan, kan lebih banyak slogannya. Sementara di lapangan, agak kurang kuat terutama KPK di tahun lalu memang lemah sekali seperti nggak kerja apa-apa,” ujarnya.
Sebagai informasi, IPK mengukur persepsi tingkat korupsi sektor publik dengan skala 0 (sangat korup) hingga 100 (sangat bersih).
Semakin tinggi skor, semakin bersih persepsi terhadap tata kelola negara.
Turunnya skor Indonesia ke angka 34 menandakan persepsi publik terhadap pemberantasan korupsi dinilai belum menunjukkan perbaikan signifikan.***