GENMILENIAL.ID — Kabupaten Subang menjadi tuan rumah penandatanganan naskah perjanjian dan berita acara serah terima hibah Barang Milik Negara (BMN) hasil penanganan perkara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada sejumlah pemerintah daerah di Aula Haji Oman Sahroni, Kantor Pemda Subang pada Rabu, 11 Februari 2026.
Momentum ini menegaskan bahwa aset rampasan dari perkara korupsi tidak berhenti pada penghukuman pelaku semata, tetapi harus kembali memberi manfaat nyata bagi masyarakat melalui pemanfaatan untuk pelayanan publik.
Hibah aset bagian dari penyelesaian perkara
Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto, menegaskan bahwa hibah aset merupakan bagian penting dari rangkaian penyelesaian perkara tindak pidana korupsi.
Baca Juga: AFTECH, Easycash dan IARFC luncurkan MOJANG, modul literasi keuangan untuk Gen Z dan Milenial
“Hibah sejatinya bagian dari penyelesaian perkara oleh KPK. Tidak melulu menghukum pelaku, tetapi juga memastikan aspek kemanfaatannya untuk rakyat,” ujarnya.
Ia menjelaskan, aset rampasan yang telah melalui proses sesuai ketentuan Kementerian Keuangan, termasuk mekanisme lelang, dapat diserahkan kepada pemerintah daerah.
Tujuannya agar aset tersebut dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk mendukung pelayanan publik di daerah.
KPK juga memastikan adanya pengawasan pascaserah terima. Dalam jangka waktu satu tahun, KPK akan melakukan monitoring untuk memastikan dua hal utama, aset dicatat secara resmi dalam Barang Milik Daerah (BMD) serta benar-benar dimanfaatkan secara nyata dan tidak terbengkalai.
Sejumlah daerah terima hibah
Penandatanganan hibah kali ini meliputi penyerahan aset kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Pemerintah Kota Bandung, Kota Cimahi, Kota Sukabumi, Kabupaten Sukabumi, serta Kabupaten Kulonprogo (DIY).
Selain itu, dilakukan pula penandatanganan kesepakatan antara Bupati Bekasi dan Wali Kota Bekasi terkait pencatatan eks tanah kas desa.
Pada kesempatan yang sama, dilaksanakan hibah Barang Milik Daerah dari Pemprov Jawa Barat kepada Pemkab Bekasi dan Komando Garnisun Tetap I Jakarta.
Artikel Terkait
Mahfud MD: Hukuman mati koruptor memang ada di UU, tapi belum pernah diterapkan di RI
Yusril: Presiden Prabowo desak DPR segera bahas RUU Perampasan Aset
RUU Perampasan Aset mandek sejak 2009, kini jadi tuntutan utama dalam aksi 17 plus 8
RUU Perampasan Aset dibahas DPR: Publik diminta kawal isi, bukan hanya judul
Jokowi dukung pembahasan RUU Perampasan Aset, ungkap 3 kali desak DPR di masa pemerintahannya
Kejagung siapkan lelang aset Harvey Moeis, hasilnya akan masuk ke kas negara
Jaga Marwah laporkan Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban ke KPK, soroti dugaan KKN dalam penyitaan aset