Aset rampasan koruptor harus jadi manfaat publik, Subang tuan rumah serah terima hibah KPK

photo author
Yaya Suryana, Genmilenial
- Rabu, 11 Februari 2026 | 19:53 WIB
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyampaikan sambutan dalam acara penandatanganan naskah perjanjian dan berita acara serah terima hibah Barang Milik Negara hasil penanganan perkara KPK di Aula Haji Oman Sahroni, Kantor Pemda Subang, Rabu 11 Februari 2026 (Dok. Istimewa)
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyampaikan sambutan dalam acara penandatanganan naskah perjanjian dan berita acara serah terima hibah Barang Milik Negara hasil penanganan perkara KPK di Aula Haji Oman Sahroni, Kantor Pemda Subang, Rabu 11 Februari 2026 (Dok. Istimewa)

GENMILENIAL.ID — Kabupaten Subang menjadi tuan rumah penandatanganan naskah perjanjian dan berita acara serah terima hibah Barang Milik Negara (BMN) hasil penanganan perkara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada sejumlah pemerintah daerah di Aula Haji Oman Sahroni, Kantor Pemda Subang pada Rabu, 11 Februari 2026.

Momentum ini menegaskan bahwa aset rampasan dari perkara korupsi tidak berhenti pada penghukuman pelaku semata, tetapi harus kembali memberi manfaat nyata bagi masyarakat melalui pemanfaatan untuk pelayanan publik.

Hibah aset bagian dari penyelesaian perkara

Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto, menegaskan bahwa hibah aset merupakan bagian penting dari rangkaian penyelesaian perkara tindak pidana korupsi.

Baca Juga: AFTECH, Easycash dan IARFC luncurkan MOJANG, modul literasi keuangan untuk Gen Z dan Milenial

“Hibah sejatinya bagian dari penyelesaian perkara oleh KPK. Tidak melulu menghukum pelaku, tetapi juga memastikan aspek kemanfaatannya untuk rakyat,” ujarnya.

Ia menjelaskan, aset rampasan yang telah melalui proses sesuai ketentuan Kementerian Keuangan, termasuk mekanisme lelang, dapat diserahkan kepada pemerintah daerah.

Tujuannya agar aset tersebut dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk mendukung pelayanan publik di daerah.

KPK juga memastikan adanya pengawasan pascaserah terima. Dalam jangka waktu satu tahun, KPK akan melakukan monitoring untuk memastikan dua hal utama, aset dicatat secara resmi dalam Barang Milik Daerah (BMD) serta benar-benar dimanfaatkan secara nyata dan tidak terbengkalai.

Baca Juga: Booth BYD di IIMS 2026 jadi ruang dialog EV dan komunitas BEYOND, hadirkan 12 model dan zona edukasi teknologi

Sejumlah daerah terima hibah

Penandatanganan hibah kali ini meliputi penyerahan aset kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Pemerintah Kota Bandung, Kota Cimahi, Kota Sukabumi, Kabupaten Sukabumi, serta Kabupaten Kulonprogo (DIY).

Selain itu, dilakukan pula penandatanganan kesepakatan antara Bupati Bekasi dan Wali Kota Bekasi terkait pencatatan eks tanah kas desa.

Pada kesempatan yang sama, dilaksanakan hibah Barang Milik Daerah dari Pemprov Jawa Barat kepada Pemkab Bekasi dan Komando Garnisun Tetap I Jakarta.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yaya Suryana

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X