Atas arahan Gubernur Jawa Barat, seluruh muatan diperintahkan untuk diturunkan kembali, sebelum akhirnya aktivitas di lokasi dihentikan total.
Polres Subang pasang garis polisi
Sebagai tindak lanjut, jajaran Satreskrim Polres Subang melakukan:
- Penghentian seluruh aktivitas operasional
- Pemasangan garis polisi (police line)
- Pengamanan area stone crusher PT A.B.
Langkah ini dilakukan guna mencegah adanya aktivitas lanjutan sebelum seluruh aspek perizinan dan legalitas dipastikan sesuai aturan.
Kapolres: Penindakan sesuai prosedur hukum
Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono menegaskan bahwa penindakan ini dilakukan secara profesional dan berdasarkan hukum yang berlaku.
Baca Juga: Hampir dua bulan pascabanjir, Aceh Tamiang kini berselimut debu dan terancam ISPA
“Penindakan ini merupakan bentuk komitmen Polres Subang dalam menegakkan hukum serta memastikan seluruh kegiatan usaha berjalan sesuai aturan. Kami bertindak profesional, humanis, dan sesuai prosedur hukum,” tegasnya.
Ia menambahkan, Polres Subang tidak akan mentolerir aktivitas usaha yang berpotensi melanggar aturan maupun berdampak pada ketertiban dan lingkungan.
Situasi aman dan kondusif
Seluruh rangkaian penindakan berlangsung aman, tertib, dan kondusif. Tidak ditemukan perlawanan maupun gangguan kamtibmas selama proses penghentian aktivitas berlangsung.
Polres Subang memastikan akan terus melakukan pengawasan terhadap aktivitas usaha di wilayah hukumnya sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban umum dan kepatuhan hukum.***