Polres Subang bongkar praktik tambang ilegal di wilayah Rancaasih, Patokbeusi: Satu tersangka dan dua escavator diamankan

photo author
Yaya Suryana, Genmilenial
- Selasa, 11 Maret 2025 | 19:32 WIB
Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu menunjukan barang bukti dan berikan keterangan pers pada awak media di Mapolres Subang, Selasa 11 Maret 2025
Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu menunjukan barang bukti dan berikan keterangan pers pada awak media di Mapolres Subang, Selasa 11 Maret 2025

GENMILENIAL.ID - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Subang bongkar praktik tambang ilegal yang beroperasi di wilayah Rancaasih, Kecamatan Patokbeusi, Kabupaten Subang.

Polisi juga mengamankan seorang pria yang berinisial JLY (55 tahun) selaku wirausaha atau pemilik, pengelola dan penanggung jawab pada kegiatan pertambangan tanpa izin tersebut.

Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu mengatakan bahwa tersangka JLY diduga telah melanggar Pasal 158 dan Pasal 160 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Baca Juga: Polres Subang musnahkan 5 kg sabu hasil pengungkapan jaringan narkoba internasional

“Yang bersangkutan hanya memiliki izin usaha pertambangan (IUP) untuk eksplorasi, namun tetap melakukan kegiatan operasi produksi yang tidak sesuai dengan perizinannya,” kata AKBP Ariek Indra Sentanu pada konferensi pers dengan awak media.

Sedangkan saksi- saksi dan ahli yang diperiksa dalam kasus tambang ilegal ini yaitu 5 orang saksi yang bekerja di lokasi tambang, 7 orang saksi selaku konsumen dan sopir armada matrial tambang dan 5 orang saksi warga sekitar para pemilik bidang tanah yang menjadi lokasi tambang.

Adapun dari ahli yaitu Inspektur tambang Dirjen Minerba Kementerian ESDM RI dan satu ahli analis air tanah dan tambang Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat.

“Barang bukti yang berhasil kita amankan yaitu dua unit escavator, satu berkas daftar ritasi dan surat jalan material tambang, kemudian satu berkas dokumen IUP dan IUP eksplorasi dan lain-lain,” terangnya.

Baca Juga: Prabowo gandeng investor global dan pengusaha Indonesia untuk perkuat Danantara

Kasus ini mencuat setelah adanya laporan dari seorang warga yang berinisial ESH (35 tahun) pada 26 Januari 2025, sedangkan kegiatan atau penambangan ilegal sudah dilakukan sejak bulan Desember tahun 2024.

“Kegiatan ini (tambang ilegal) diawali pada bulan Desember 2024 kurang lebih 3 bulan berjalan dan dua unit escavator ini tersangka menyewa dengan pihak lain,” ujar AKBP Ariek.

Dari hasil penyelidikan polisi, tersangka JLY diketahui mengoperasikan tambang seluas 22 hektare, dengan 1,9 hektare di luar izin eksplorasi. Dalam operasinya, tersangka menggunakan dua unit excavator dan menjual material tambang dengan harga Rp230-300 ribu per rit.

Atas perbuatanya, tersangka JLY dijerat dengan Pasal 158 dan/atau Pasal 160 Ayat (2) UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Minerba dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar.

Baca Juga: Sejarah panjang diciptakan Minyakita yang kini telah melenceng dari tujuannya dan berbagai kasus yang terjadi

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yaya Suryana

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X