Mahfud MD mempertanyakan alasan Pandji yang justru dipolisikan, padahal yang bersangkutan menyampaikan kritik dalam format komedi.
“Siapa yang bilang bahwa tambang itu adalah kompensasi politik, panggil saja. Kenapa harus Pandji yang dilaporkan?” ujarnya.
Ia menilai, kritik yang disampaikan Pandji dalam balutan komedi merupakan bagian dari ekspresi publik yang wajar dan sehat dalam negara demokrasi.
“Orang NU sendiri, orang Muhammadiyah sendiri ada yang meributkan dan itu tokoh-tokohnya. Kenapa Pandji yang komika, yang menghibur dan memberi kritik sehat, kok malah dilaporkan?” tegas Mahfud.
Soal asas legalitas, Pandji disebut tak bisa dipidana
Lebih jauh, Mahfud MD juga menyinggung aspek hukum pidana yang menurutnya membuat Pandji tidak bisa dipidanakan.
“Tidak bisa orang itu dipidanakan kalau belum ada aturannya lebih dulu dalam undang-undang,” ucap Mahfud.
Ia menjelaskan, materi stand up comedy Pandji dilakukan sebelum berlakunya KUHP terbaru, sehingga penerapan hukum pidana dinilai bermasalah dari sisi asas legalitas.
“Kalau mau diancam dengan KUHP yang lama, itu sudah tidak berlaku. Mau pakai pasal apa?” katanya.
“Kalau saya, nggak bisa. Itu mutlak dalam hukum pidana, tidak boleh mempidanakan sesuatu yang belum dilarang,” imbuhnya.
Polisi diminta tak buru-buru menindaklanjuti
Mahfud MD juga mengingatkan aparat kepolisian agar tidak terburu-buru dalam menindaklanjuti laporan terhadap Pandji.