Ada tokoh yang lebih dulu kritik tambang untuk ormas tapi tak dilaporkan, Mahfud MD: Kenapa harus Pandji?

photo author
Mustafa Kamal, Genmilenial
- Rabu, 14 Januari 2026 | 16:35 WIB
Mahfud MD menyoroti laporan polisi yang ditujukan pada Pandji Pragiwaksono (YouTube/Mahfud MD)
Mahfud MD menyoroti laporan polisi yang ditujukan pada Pandji Pragiwaksono (YouTube/Mahfud MD)

Mahfud MD mempertanyakan alasan Pandji yang justru dipolisikan, padahal yang bersangkutan menyampaikan kritik dalam format komedi.

Baca Juga: Sempat viral guru seberangi sungai pakai tali sling, jembatan darurat Desa Bah Aceh Tengah kini lebih aman

“Siapa yang bilang bahwa tambang itu adalah kompensasi politik, panggil saja. Kenapa harus Pandji yang dilaporkan?” ujarnya.

Ia menilai, kritik yang disampaikan Pandji dalam balutan komedi merupakan bagian dari ekspresi publik yang wajar dan sehat dalam negara demokrasi.

“Orang NU sendiri, orang Muhammadiyah sendiri ada yang meributkan dan itu tokoh-tokohnya. Kenapa Pandji yang komika, yang menghibur dan memberi kritik sehat, kok malah dilaporkan?” tegas Mahfud.

Soal asas legalitas, Pandji disebut tak bisa dipidana

Lebih jauh, Mahfud MD juga menyinggung aspek hukum pidana yang menurutnya membuat Pandji tidak bisa dipidanakan.

Baca Juga: John Herdman buka peluang boyong pemain lokal ke luar negeri, nilai Timnas Indonesia punya kualitas level atas

“Tidak bisa orang itu dipidanakan kalau belum ada aturannya lebih dulu dalam undang-undang,” ucap Mahfud.

Ia menjelaskan, materi stand up comedy Pandji dilakukan sebelum berlakunya KUHP terbaru, sehingga penerapan hukum pidana dinilai bermasalah dari sisi asas legalitas.

“Kalau mau diancam dengan KUHP yang lama, itu sudah tidak berlaku. Mau pakai pasal apa?” katanya.

“Kalau saya, nggak bisa. Itu mutlak dalam hukum pidana, tidak boleh mempidanakan sesuatu yang belum dilarang,” imbuhnya.

Baca Juga: John Herdman optimistis ciptakan sejarah baru Timnas Indonesia di Piala Asia 2027, janjikan level lebih tinggi

Polisi diminta tak buru-buru menindaklanjuti

Mahfud MD juga mengingatkan aparat kepolisian agar tidak terburu-buru dalam menindaklanjuti laporan terhadap Pandji.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Mustafa Kamal

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X