Menurutnya, polisi perlu terlebih dahulu menilai legal standing pelapor sebelum membawa perkara ke tahap lanjutan.
“Menurut saya, polisi harusnya tidak buru-buru. Polisi itu kalau dilapori diam dibilang malas, kalau bekerja juga dikritik. Profesional saja,” jelasnya.
“Ditanya saja, ‘kamu legal standing-nya apa?’ Kalau sudah tidak masuk akal dan tidak ada legal standing, tidak ditindaklanjuti juga tidak apa-apa,” pungkas Mahfud.***
Artikel Terkait
Mahfud MD pastikan candaan Pandji Pragiwaksono aman dari jerat KUHP baru
Podcast Ahok dan Denny Sumargo sempat hilang, bahas aturan pilkada hingga keberanian Pandji Pragiwaksono
Pandji Pragiwaksono dipolisikan buntut show Mens Rea, Aliansi Muda NU dan Muhammadiyah nilai materinya fitnah
Usai dipolisikan gegara show Mens Rea, Pandji Pragiwaksono: Semoga masih bisa memberi komedi
Telisik kalimat sakti 'menurut keyakinan saya' di show Mens Rea, jurus Pandji Pragiwaksono hindari jerat hukum?
Pandji Pragiwaksono bantah ogah kritik Anies Baswedan di Mens Rea: Saya paling sering mengulas
Pandji Pragiwaksono dipolisikan, Abraham Samad soroti kejanggalan laporan show ‘Mens Rea’