Pandji Pragiwaksono dipolisikan, Abraham Samad soroti kejanggalan laporan show ‘Mens Rea’

photo author
Mustafa Kamal, Genmilenial
- Senin, 12 Januari 2026 | 21:22 WIB
Menyoroti pernyataan eks Ketua KPK, Abraham Samad ihwal laporan terhadap komika, Pandji Pragiwaksono ihwal kasus dugaan penghasutan di show Mens Rea (Instagram.com/@pandji.pragiwaksono - kai.or.id)
Menyoroti pernyataan eks Ketua KPK, Abraham Samad ihwal laporan terhadap komika, Pandji Pragiwaksono ihwal kasus dugaan penghasutan di show Mens Rea (Instagram.com/@pandji.pragiwaksono - kai.or.id)

GENMILENIAL.ID — Polemik hukum yang menjerat komika Pandji Pragiwaksono usai pertunjukan stand up comedy bertajuk Mens Rea terus menuai sorotan publik.

Kali ini, kritik tajam datang dari mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad, yang menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam laporan dugaan penghasutan publik dan penistaan agama terhadap Pandji.

Pandji sebelumnya dilaporkan ke polisi oleh aliansi angkatan muda Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah.

Laporan tersebut menuding materi dalam pertunjukan Mens Rea meresahkan masyarakat dan mengandung unsur penghasutan serta penistaan agama, sehingga berujung pada proses hukum.

Baca Juga: Terungkap motif pembunuhan konsultan asal Klaten di Subang, pelaku sakit hati dan faktor ekonomi

Abraham Samad mengaku terkejut ketika mengetahui persoalan pertunjukan komedi tersebut berkembang hingga masuk ke ranah pidana.

“Saya coba buka beritanya dan itu mengagetkan saya,” ujar Abraham dalam siniar YouTube Indonesia Lawyers Club, Senin, 12 Januari 2026.
“Karena beritanya bahwa stand up comedy si Pandji itu ternyata dilaporkan,” sambungnya.

Kejanggalan pelapor dalam rumusan KUHP baru

Menurut Abraham, poin paling krusial yang perlu dikritisi adalah siapa pihak yang melaporkan Pandji ke kepolisian.

Ia menilai, jika merujuk pada rumusan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru yang mulai berlaku pada awal 2026, pelapor seharusnya adalah pihak yang secara langsung merasa dirugikan.

Baca Juga: Viral air sinkhole Limapuluh Kota disebut berkhasiat, Wagub Sumbar tegaskan hanya fenomena alam biasa

“Seharusnya yang melaporkan itu adalah yang bersangkutan, sesuai rumusan KUHP,” kata Abraham.

“Bukan pihak lain, relawan, atau orang-orang yang tidak secara langsung dibicarakan,” imbuhnya.

Abraham menilai hal ini penting agar hukum tidak digunakan secara serampangan dan berpotensi mengekang kebebasan berekspresi, termasuk dalam konteks seni dan kritik sosial seperti stand up comedy.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Mustafa Kamal

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X