“Setelah berkoordinasi dengan Kanit Kamsel Ipda Herlina, kami langsung bergerak untuk mengamankan kendaraan dan terduga pelaku,” ujar Ipda Hary.
Pada pukul 13.41 WIB, petugas berhasil mengamankan pelaku berinisial A.N beserta kendaraan yang dibawanya.
Kerugian capai Rp203 juta
Adapun barang yang diduga digelapkan oleh pelaku meliputi:
- Satu unit mobil Daihatsu Blind Van NBO tahun 2023 warna putih
- Satu unit handphone PDA
- Uang tunai
Total kerugian yang dialami perusahaan mencapai Rp203.604.398.
Humas Polres Subang, AKP Edi Juhedi, menegaskan bahwa pelaku merupakan karyawan aktif PT Duta Karya Sintetika yang membawa kendaraan keluar dari jalur distribusi tanpa izin.
Proses hukum dilimpahkan ke Polda Metro Jaya
Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diserahkan ke Satreskrim Polres Subang untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Rencananya, penanganan perkara ini akan dilimpahkan ke Polda Metro Jaya, mengingat locus delicti berada di wilayah hukum Kota Depok.
Polres Subang menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas segala bentuk tindak pidana, khususnya kejahatan yang merugikan dunia usaha dan masyarakat.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan setiap dugaan tindak pidana yang terjadi di lingkungan sekitar guna menjaga keamanan dan ketertiban bersama.***