“Ratusan biro umrah travel, umrah haji, beberapa nama kondang juga disebut. Kalau masih ingat ada Khalid Basalamah. Jadi, kasus ini dapat perhatian publik dan jadi spotlight,” ujar Bambang.
Ia mengingatkan bahwa perhatian publik terhadap kasus ini akan semakin besar seiring mendekatnya musim haji dan Idul Adha.
“Kalau sampai kasus ini tidak bisa dibongkar, masa sudah setahun lebih, mau menjelang Idul Adha belum selesai juga?” katanya.
Pelanggaran aturan kuota jadi akar persoalan
Kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 berawal dari tambahan kuota sebanyak 20.000 jemaah yang diberikan Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, khususnya Pasal 64 ayat 2, pembagian kuota tambahan seharusnya dialokasikan 92 persen untuk jemaah reguler dan 8 persen untuk jemaah khusus.
Namun, dalam realisasinya, pembagian kuota tersebut diduga berubah menjadi 50:50.
Baca Juga: IGD RSUD Subang penuh, Bupati turun langsung cari solusi dan dorong pelayanan lebih 'Ngabret'
Perubahan inilah yang kemudian memunculkan dugaan adanya aliran dana untuk mempercepat keberangkatan haji.
Hingga kini, publik masih menanti langkah tegas KPK untuk memberikan kepastian hukum melalui penetapan tersangka dalam kasus yang telah menyedot perhatian nasional tersebut.***