Belum ada tersangka di kasus dugaan korupsi kuota haji, Bambang Widjojanto: Publik dan pencari keadilan dibuat menunggu

photo author
Mustafa Kamal, Genmilenial
- Minggu, 28 Desember 2025 | 13:11 WIB
Mantan pimpinan KPK, Bambang Widjojanto soroti lamanya penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji (YouTube Bambang Widjojanto)
Mantan pimpinan KPK, Bambang Widjojanto soroti lamanya penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji (YouTube Bambang Widjojanto)

“Ratusan biro umrah travel, umrah haji, beberapa nama kondang juga disebut. Kalau masih ingat ada Khalid Basalamah. Jadi, kasus ini dapat perhatian publik dan jadi spotlight,” ujar Bambang.

Ia mengingatkan bahwa perhatian publik terhadap kasus ini akan semakin besar seiring mendekatnya musim haji dan Idul Adha.

Baca Juga: Wakapolda Jabar pastikan Tol Cipali aman saat libur Natal, Pos Terpadu KM 102 jadi titik kontrol utama

“Kalau sampai kasus ini tidak bisa dibongkar, masa sudah setahun lebih, mau menjelang Idul Adha belum selesai juga?” katanya.

Pelanggaran aturan kuota jadi akar persoalan

Kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 berawal dari tambahan kuota sebanyak 20.000 jemaah yang diberikan Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, khususnya Pasal 64 ayat 2, pembagian kuota tambahan seharusnya dialokasikan 92 persen untuk jemaah reguler dan 8 persen untuk jemaah khusus.

Namun, dalam realisasinya, pembagian kuota tersebut diduga berubah menjadi 50:50.

Baca Juga: IGD RSUD Subang penuh, Bupati turun langsung cari solusi dan dorong pelayanan lebih 'Ngabret'

Perubahan inilah yang kemudian memunculkan dugaan adanya aliran dana untuk mempercepat keberangkatan haji.

Hingga kini, publik masih menanti langkah tegas KPK untuk memberikan kepastian hukum melalui penetapan tersangka dalam kasus yang telah menyedot perhatian nasional tersebut.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mustafa Kamal

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X