Dalam penanganan kasus ini, Febrie menegaskan bahwa subjek hukum tidak hanya menyasar individu, melainkan juga korporasi.
Baca Juga: Air mata bahagia di posko pengungsian Aceh Tamiang, seorang ayah akhirnya bisa video call anaknya
“Tidak saja perorangan, korporasi pun akan dikenai pertanggungjawaban pidana,” katanya.
Selain ancaman pidana, pemerintah juga menyiapkan sanksi administratif berupa evaluasi hingga pencabutan perizinan bagi perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan.
“Selain itu juga diputuskan akan dikenakan sanksi administratif berupa evaluasi perizinan kepada korporasi yang terindikasi menjadi subjek hukum penanggung jawab pidana,” ujar Febrie.
Tak hanya itu, Satgas PKH juga akan menghitung kerugian negara akibat kerusakan lingkungan dan membebankan kewajiban pemulihan kepada pihak yang bertanggung jawab.
Baca Juga: Skema ponzi WO Ayu Puspita terbongkar, polisi ungkap uang korban dipakai cicil rumah hingga liburan
“Satgas PKH juga akan melakukan perhitungan kerugian atas kerusakan lingkungan dan akan memberi beban kewajiban pemulihan keadaan,” tambahnya.
Kerusakan hutan jadi sorotan serius
Febrie turut menyoroti kondisi kerusakan kawasan hutan yang dinilai sudah berada pada tahap mengkhawatirkan.
Salah satu contoh ekstrem terjadi di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo.
“Kawasan hutan Taman Nasional Tesso Nilo seluas 81 ribu hektare kini tinggal sekitar 12 ribu hektare, bahkan hutan primernya hanya tersisa 6.500 hektare,” ungkapnya.
Untuk wilayah Sumatera, Satgas PKH telah mengantongi data sementara jumlah perusahaan yang diduga terlibat langsung dalam kerusakan kawasan hutan dan daerah aliran sungai (DAS).
“Di Aceh ada sembilan perusahaan, di Sumatera Utara delapan, dan di Sumatera Barat diperkirakan ada 14 subjek hukum,” pungkas Febrie.