Banjir dan longsor Sumatera masuk ranah pidana, Satgas PKH petakan perusahaan terindikasi

photo author
Ghin Ninda Wr, Genmilenial
- Selasa, 16 Desember 2025 | 03:41 WIB
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah (tengah) menyampaikan temuan Satgas PKH terkait dugaan pidana korporasi penyebab bencana di Sumatera (Dok. Kejaksaan RI)
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah (tengah) menyampaikan temuan Satgas PKH terkait dugaan pidana korporasi penyebab bencana di Sumatera (Dok. Kejaksaan RI)

Langkah ini menandai babak baru penanganan bencana, di mana kerusakan lingkungan tidak lagi dipandang sebagai musibah semata, tetapi sebagai peristiwa yang bisa dimintai pertanggungjawaban pidana.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ghin Ninda Wr

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X