Banjir dan longsor Sumatera masuk ranah pidana, Satgas PKH petakan perusahaan terindikasi

photo author
Ghin Ninda Wr, Genmilenial
- Selasa, 16 Desember 2025 | 03:41 WIB
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah (tengah) menyampaikan temuan Satgas PKH terkait dugaan pidana korporasi penyebab bencana di Sumatera (Dok. Kejaksaan RI)
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah (tengah) menyampaikan temuan Satgas PKH terkait dugaan pidana korporasi penyebab bencana di Sumatera (Dok. Kejaksaan RI)

GENMILENIAL.ID — Pemerintah mulai menarik garis tegas terhadap bencana banjir dan tanah longsor yang melanda sejumlah wilayah di Sumatera.

Ketua Pelaksana Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), Febrie Adriansyah, mengungkapkan adanya indikasi kuat tindak pidana yang diduga dilakukan oleh korporasi dan berkontribusi langsung terhadap kerusakan lingkungan hingga memicu bencana.

Hal tersebut disampaikan Febrie usai menerima laporan hasil pemetaan perusahaan-perusahaan yang beroperasi di kawasan terdampak bencana.

Ia menegaskan, proses hukum sudah mulai berjalan dan tidak berhenti pada tahap kajian administratif semata.

Baca Juga: Akademisi soroti pernyataan kontroversial Kepala BNPB soal banjir Sumatera: Masalahnya ada pada informasi lapangan

“Ini sudah ada satu yang ditangani oleh Bareskrim Polri atas nama perusahaan PT TBS,” ujar Febrie, Senin, 15 Desember 2025.

Satgas PKH identifikasi unsur pidana korporasi

Febrie menyebut, Satgas PKH telah melakukan pemetaan menyeluruh terhadap aktivitas perusahaan yang diduga menjadi penyebab banjir dan longsor.

Dari hasil identifikasi tersebut, ditemukan berbagai bentuk perbuatan yang mengarah pada unsur pidana.

“Jadi, ada beberapa jenis perbuatan yang dilakukan oleh perusahaan tersebut yang memang terindikasi kuat bahwa ini adalah proses pidana,” jelasnya.

Baca Juga: Korban banjir Aceh Tamiang beri semangat untuk Mualem: Konflik dan tsunami saja kita sudah hadapi

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung itu menegaskan bahwa Satgas PKH tidak hanya memetakan wilayah dan pelaku, tetapi juga tengah memastikan siapa saja yang harus dimintai pertanggungjawaban hukum.

“Satgas PKH sudah melakukan langkah-langkah identifikasi perbuatan pidana dan selanjutnya akan memastikan siapa yang bertanggung jawab secara pidana atas bencana yang terjadi,” tegas Febrie.

Korporasi tak kebal hukum

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ghin Ninda Wr

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X