GENMILENIAL.ID — Polda Metro Jaya mengungkap fakta terbaru dalam kasus dugaan penipuan berkedok Wedding Organizer (WO) by Ayu Puspita yang merugikan ratusan calon pengantin dengan total kerugian mencapai Rp11,5 miliar.
Hasil penyidikan menunjukkan, uang para korban tidak digunakan untuk operasional usaha pernikahan, melainkan dialihkan untuk kepentingan pribadi para tersangka.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin menyebut, praktik penipuan ini dijalankan dengan pola yang menyerupai skema ponzi.
Dana dari klien baru digunakan untuk menutup kewajiban kepada klien lama hingga akhirnya sistem tersebut runtuh.
“Uang hasil penipuan digunakan untuk kepentingan pribadi,” kata Iman dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Sabtu, 13 Desember 2025.
Uang korban dipakai untuk kepentingan pribadi
Iman menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan, dana yang dihimpun dari para korban digunakan untuk berbagai kebutuhan nonbisnis.
“Baik itu untuk membayar cicilan rumah, untuk kegiatan jalan-jalan ke luar negeri, dan untuk kepentingan-kepentingan pribadi lainnya,” ujarnya.
Dalam perkara ini, polisi telah menetapkan dua orang tersangka, yakni Ayu Puspita selaku pemilik WO dan adiknya, Dimas Haryo Puspo.
Keduanya dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Iming-iming paket murah dan fasilitas mewah
Menurut Iman, para korban awalnya tertarik menggunakan jasa WO Ayu Puspita karena ditawari paket pernikahan berharga murah dengan fasilitas mewah.