Baca Juga: Harunya pengungsi Aceh Tamiang: Lapar berhari-hari, tapi tetap tidak serakah saat dapat bantuan
Kerusakan ini dinilai semakin parah karena aktivitas ilegal justru dibiarkan berjalan selama bertahun-tahun.
“WALHI mendesak Kementerian Kehutanan untuk segera mencabut seluruh perizinan berusaha sektor kehutanan,” tegas WALHI dalam pernyataannya.
WALHI juga menilai pentingnya tindakan hukum tegas terhadap praktik ilegal pertambangan dan perkebunan sawit yang ikut memperburuk kondisi ekologi kawasan tersebut.
5.208 hektar hutan Aceh dialihkan jadi kebun sawit
Dalam laporan yang sama, Kepala Divisi Kampanye WALHI, Uli Artha Siagian, menyoroti perlunya evaluasi izin yang dilakukan secara transparan dan berorientasi pada perlindungan lingkungan, keselamatan warga, serta pemulihan hak rakyat.
Ia menegaskan bahwa aktivitas ilegal di hutan Aceh dan Sumatera lainnya telah berlangsung selama belasan tahun, menyebabkan penurunan daya tampung lingkungan hidup secara signifikan.
Berdasarkan data WALHI, sedikitnya 5.208 hektar hutan di Aceh telah dialihkan menjadi perkebunan kelapa sawit oleh 14 perusahaan di tujuh kabupaten yakni Aceh Barat, Nagan Raya, Pidie, Aceh Jaya, Aceh Tengah, Aceh Selatan, dan Aceh Besar.
Akibatnya, tak kurang dari 954 daerah aliran sungai (DAS) rusak dan sekitar 60 persen berada di kawasan hutan. Kerusakan besar inilah yang disebut turut memperburuk dampak bencana besar di Aceh.***