Rumah warga masih berlumpur, truk sawit tetap konvoi: Desakan cabut izin perkebunan ilegal menguat di Aceh

photo author
Ghin Ninda Wr, Genmilenial
- Jumat, 12 Desember 2025 | 22:58 WIB
Menyoroti viralnya truk pengangkut sawit yang konvoi melintasi jalanan setelah bencana banjir bandang di Provinsi Aceh (Instagram.com/@jakarta.keras)
Menyoroti viralnya truk pengangkut sawit yang konvoi melintasi jalanan setelah bencana banjir bandang di Provinsi Aceh (Instagram.com/@jakarta.keras)

GENMILENIAL.ID — Di tengah kondisi warga Aceh yang masih berjibaku memulihkan rumah dan lingkungan pascabanjir bandang akhir November 2025, sebuah video aktivitas konvoi truk pengangkut sawit kembali memicu kemarahan publik.

Video tersebut memperlihatkan deretan truk melintas di jalanan Aceh seolah kondisi darurat yang dialami masyarakat tak menjadi pertimbangan.

Viral truk sawit melintas, warga kesal: rumah kami berlumpur, bisnis kalian tetap jalan

Unggahan dari akun Instagram @jakarta.keras pada Jumat, 12 Desember 2025, memperlihatkan sejumlah truk sawit berkonvoi di jalanan Aceh.

Baca Juga: 3 Jam jalan kaki demi beras dan BBM: Warga Bener Meriah kerubungi mobil pengangkut minyak di tengah akses terisolasi

Dalam unggahan itu, muncul kritik keras dari warganet dan warga setempat yang merasa kehadiran truk-truk tersebut tidak etis di tengah situasi bencana yang melanda ribuan keluarga.

“Rumah kami masih berlumpur, bisnis kalian tetap berjalan,” tulis akun tersebut, menyoroti ketimpangan antara penderitaan warga dan kelanjutan aktivitas perkebunan.

Selain itu, unggahan tersebut kembali menyoroti dugaan pengerukan ratusan ribu hektar hutan oleh oknum perusahaan, baik melalui aktivitas legal maupun ilegal, yang disebut-sebut menjadi salah satu penyebab minimnya daerah resapan air hingga memicu luapan banjir besar.

“Kalau konvoi, konvoilah bantuan untuk warga,” tulis akun tersebut dalam nada menyindir.

Baca Juga: Kayu menumpuk jadi kendala, Gubernur Aceh ungkap Tim China sulit deteksi jenazah korban banjir

Akar masalah disorot: Desakan cabut izin perkebunan ilegal

Kasus ini menambah tekanan baru kepada Kementerian Kehutanan RI.

Beberapa kelompok masyarakat dan pemerhati lingkungan memperkuat tuntutan agar pemerintah mengambil langkah tegas terhadap perusahaan-perusahaan yang diduga melakukan aktivitas ilegal di kawasan rawan bencana.

Dalam laporan resminya pada Selasa, 9 Desember 2025, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) menyebut bahwa perusahaan-perusahaan di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat telah merusak hutan dan daerah aliran sungai seluas 889.125 hektar.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ghin Ninda Wr

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X