Kasus ini masuk dalam skala prioritas karena terkait hajat hidup orang banyak, sejalan dengan instruksi Jampidsus melalui SE 1 FFJP 03.2025 tentang penanganan perkara korupsi di sektor swasembada pangan.
Ancaman hukuman untuk tersangka mencapai maksimal 20 tahun penjara.
Penahanan UAK untuk cegah penghilangan barang bukti
Kajari Noordien menegaskan bahwa penahanan dilakukan untuk mencegah tersangka melarikan diri, mengulangi perbuatan, atau menghilangkan barang bukti.
“Proses ini masih terus berjalan untuk mengungkap pihak-pihak lain jika ada,” tegasnya.***