“Yang saya khawatirkan adalah masyarakat kami sebagai pedagang eceran bagaimana nasib masyarakat kami selanjutnya ketika itu diberhentikan,” tuturnya.
Usulan: Thrifting bisa dilegalkan dengan pajak
Dalam rapat yang sama, Ketua Aliansi Pedagang Pakaian Bekas Indonesia (APPBI), WR Rahasdikin mengusulkan agar pemerintah membuka opsi legalisasi dengan skema pajak.
Menurutnya, thrifting dapat dilegalkan dengan pengenaan pajak 7,5–10 persen.
“Karena beberapa statement dari Pak Purbaya terakhir, beliau mengupayakan agar tahun depan ada pajak untuk negara dan menciptakan lapangan kerja,” ujarnya.
Alasan Menkeu Purbaya menutup impor baju bekas
Menkeu Purbaya kembali menegaskan bahwa penghentian impor pakaian bekas dilakukan untuk melindungi pasar domestik dari dominasi pengusaha asing.
Baca Juga: Perumda Tirta Rangga salurkan pipa ke Pasanggrahan, atasi ketimpangan akses air bersih di Kasomalang
“Kalau domestik demand-nya dikuasai asing, buat apa? Yang untung yang pengusaha-pengusaha asing,” kata Purbaya pada 1 Desember 2025.
Ia menegaskan akan tetap melarang masuknya barang thrifting meski menuai kontroversi. “Saya nggak peduli, pokoknya baju-baju bekas ilegal masuk, kita tutup,” tegasnya.
DPR nilai langkah Purbaya jadi angin segar bagi industri tekstil
Anggota Komisi VI DPR RI, Imas Aan Ubudiyah, justru mendukung kebijakan pelarangan impor thrifting. Ia menyebut hal ini penting untuk memutus rantai peredaran produk ilegal dan memperkuat industri tekstil nasional.
Baca Juga: Banjir besar Sumatera disorot, legislator PKB minta Menhut Raja Juli mundur dalam rapat panas DPR
“Ini langkah strategis untuk memutus mata rantai peredaran pakaian bekas di Indonesia,” ujarnya.