Baca Juga: Dokter Tifa ungkap upaya penyidik buat dirinya terlihat tak kompeten dalam kasus ijazah Jokowi
Namun ia menyebut baru dapat meneruskan dokumen tersebut ke KPK jika salinan Resminya sudah berada di tangannya.
Pernyataan ini sekaligus membuka fakta bahwa meski Keppres telah diumumkan pemerintah, proses distribusi dokumen ke lembaga terkait masih belum rampung.
Mensesneg tegaskan rehabilitasi gugurkan vonis pengadilan
Sehari sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi secara resmi menyampaikan bahwa Presiden Prabowo memberikan hak rehabilitasi kepada Ira Puspadewi dan dua mantan direksi ASDP lainnya.
Ia mengonfirmasi bahwa rehabilitasi tersebut menggugurkan vonis 4,5 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor.
Dalam pengumuman itu, ia didampingi Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad serta Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.
Perjalanan kasus: Vonis 4,5 tahun dan kelalaian yang merugikan negara
Ira Puspadewi sebelumnya divonis 4,5 tahun penjara atas kasus korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN).
Hakim menyatakan Ira lalai sehingga menimbulkan kerugian negara hingga Rp1,25 triliun, meski tidak menikmati hasil korupsi.
Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Sunoto pada 20 November 2025, disusul penegasan Hakim Anggota Nur Sari Baktiana bahwa perbuatan Ira merupakan 'kelalaian berat tanpa kehati-hatian'.
Baca Juga: KPK tahan 2 pejabat PT PP, bongkar skema vendor fiktif dan 9 proyek abal-abal senilai Rp46,8 miliar
Pemberian rehabilitasi pernah terjadi di era Gus Dur
Publik kemudian mengaitkan rehabilitasi ini dengan sejarah pemberian rehabilitasi di era Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur).