KPK akui belum terima salinan Keppres rehabilitasi eks Dirut ASDP, Menkum soroti pertimbangan MA dan alur administrasi

photo author
Ghin Ninda Wr, Genmilenial
- Rabu, 26 November 2025 | 16:24 WIB
Menyoroti pemberian hak rehabilitasi dari Presiden RI, Prabowo Subianto terhadap eks Dirut ASDP, Ira Puspadewi yang sempat dijatuhi vonis 4,5 tahun penjara dalam kasus korupsi (Dok. ASDP - Kemenseneg RI)
Menyoroti pemberian hak rehabilitasi dari Presiden RI, Prabowo Subianto terhadap eks Dirut ASDP, Ira Puspadewi yang sempat dijatuhi vonis 4,5 tahun penjara dalam kasus korupsi (Dok. ASDP - Kemenseneg RI)

Pada 31 Desember 1999, Presiden Gus Dur memberikan rehabilitasi kepada Nurdin AR berdasarkan pertimbangan Mahkamah Agung.

Keputusan itu memulihkan status Nurdin sebagai WNI dan PNS setelah sebelumnya tersangkut kasus subversi.

Peristiwa tersebut menjadi salah satu preseden penting dalam praktik penggunaan hak prerogatif rehabilitasi oleh presiden.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ghin Ninda Wr

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X