Pada 31 Desember 1999, Presiden Gus Dur memberikan rehabilitasi kepada Nurdin AR berdasarkan pertimbangan Mahkamah Agung.
Keputusan itu memulihkan status Nurdin sebagai WNI dan PNS setelah sebelumnya tersangkut kasus subversi.
Peristiwa tersebut menjadi salah satu preseden penting dalam praktik penggunaan hak prerogatif rehabilitasi oleh presiden.***
Artikel Terkait
Independensi KPK disorot Saut Situmorang: Desak Prabowo keluarkan Perpu untuk pulihkan wewenang antirasuah
Prabowo: Stop omon-omon, pemerintah harus beri hasil cepat untuk rakyat
Langkah berani! Bupati Subang buka APBD ke KPK dan minta pengawasan langsung
Kasus korupsi RSUD Kolaka Timur: KPK tahan 3 tersangka baru, bongkar skema fee DAK hingga lonjakan anggaran Rp170 miliar
Presiden Prabowo beri rehabilitasi pada tiga mantan Direksi ASDP yang terseret kasus korupsi
KPK tahan 2 pejabat PT PP, bongkar skema vendor fiktif dan 9 proyek abal-abal senilai Rp46,8 miliar
Rehabilitasi tiga terpidana kasus ASDP: KPK tegaskan penanganan Ira Puspadewi sudah di luar kewenangannya