GENMILENIAL.ID - Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada tiga terpidana kasus dugaan korupsi di PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero).
Ketiganya adalah mantan Direktur Utama ASDP Ira Puspadewi, mantan Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP Muhammad Yusuf Hadi, dan mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP Harry Muhammad Adhi Caksono.
Pemberian rehabilitasi diumumkan oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bersama Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan Sekretaris Kabinet Letkol Teddy Indra Wijaya.
Baca Juga: Polres Subang sudah periksa 7 saksi terkait isu setoran dan laporan Heri Sopandi
Sufmi Dasco menjelaskan, DPR menerima banyak aspirasi dari masyarakat terkait dinamika di ASDP pada periode Juli 2024.
Aspirasi tersebut kemudian dibawa ke Komisi Hukum DPR untuk dikaji, lalu hasilnya diajukan ke pemerintah.
Mensesneg Prasetyo Hadi menambahkan, pemerintah melakukan kajian dan telaah dari berbagai sisi termasuk pakar hukum sebelum Presiden Prabowo meneken surat rehabilitasi.
Rapat terbatas juga digelar sebagai bagian dari proses persetujuan.
Vonis yang dijatuhkan sebelumnya, antara lain:
- Ira Puspadewi, 4,5 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan penjara.
- Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono, 4 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan penjara.
Pemberian rehabilitasi ini menjadi langkah resmi pemerintah menindaklanjuti aspirasi publik sekaligus mengembalikan hak-hak terpidana yang telah melewati proses kajian hukum dan DPR.***
Artikel Terkait
Ratas dengan Prabowo, Prasetyo Hadi singgung pembatasan game online pasca ledakan SMAN 72 Jakarta
Komisi Reformasi Polri bakal tambah anggota, Jimly ungkap sosok perempuan pilihan Presiden Prabowo
Kapolri masuk Komisi Reformasi Polri bentukan Prabowo, Jimly: Jadi jembatan koordinasi cepat antara pemerintah dan Polri
Roy Suryo tuding orang dekat Prabowo dalangi kriminalisasi, kaitkan kasusnya dengan ‘Gibran Black Paper’
IPK naik usai Prabowo dilantik, Saut: Sinyal publik ingin KPK bangkit dari tidur panjang
Independensi KPK disorot Saut Situmorang: Desak Prabowo keluarkan Perpu untuk pulihkan wewenang antirasuah
Prabowo: Stop omon-omon, pemerintah harus beri hasil cepat untuk rakyat