KPK akui belum terima salinan Keppres rehabilitasi eks Dirut ASDP, Menkum soroti pertimbangan MA dan alur administrasi

photo author
Ghin Ninda Wr, Genmilenial
- Rabu, 26 November 2025 | 16:24 WIB
Menyoroti pemberian hak rehabilitasi dari Presiden RI, Prabowo Subianto terhadap eks Dirut ASDP, Ira Puspadewi yang sempat dijatuhi vonis 4,5 tahun penjara dalam kasus korupsi (Dok. ASDP - Kemenseneg RI)
Menyoroti pemberian hak rehabilitasi dari Presiden RI, Prabowo Subianto terhadap eks Dirut ASDP, Ira Puspadewi yang sempat dijatuhi vonis 4,5 tahun penjara dalam kasus korupsi (Dok. ASDP - Kemenseneg RI)

Baca Juga: Dokter Tifa ungkap upaya penyidik buat dirinya terlihat tak kompeten dalam kasus ijazah Jokowi

Namun ia menyebut baru dapat meneruskan dokumen tersebut ke KPK jika salinan Resminya sudah berada di tangannya.

Pernyataan ini sekaligus membuka fakta bahwa meski Keppres telah diumumkan pemerintah, proses distribusi dokumen ke lembaga terkait masih belum rampung.

Mensesneg tegaskan rehabilitasi gugurkan vonis pengadilan

Sehari sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi secara resmi menyampaikan bahwa Presiden Prabowo memberikan hak rehabilitasi kepada Ira Puspadewi dan dua mantan direksi ASDP lainnya.

Ia mengonfirmasi bahwa rehabilitasi tersebut menggugurkan vonis 4,5 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor.

Baca Juga: Rehabilitasi tiga terpidana kasus ASDP: KPK tegaskan penanganan Ira Puspadewi sudah di luar kewenangannya

Dalam pengumuman itu, ia didampingi Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad serta Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.

Perjalanan kasus: Vonis 4,5 tahun dan kelalaian yang merugikan negara

Ira Puspadewi sebelumnya divonis 4,5 tahun penjara atas kasus korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN).

Hakim menyatakan Ira lalai sehingga menimbulkan kerugian negara hingga Rp1,25 triliun, meski tidak menikmati hasil korupsi.

Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Sunoto pada 20 November 2025, disusul penegasan Hakim Anggota Nur Sari Baktiana bahwa perbuatan Ira merupakan 'kelalaian berat tanpa kehati-hatian'.

Baca Juga: KPK tahan 2 pejabat PT PP, bongkar skema vendor fiktif dan 9 proyek abal-abal senilai Rp46,8 miliar

Pemberian rehabilitasi pernah terjadi di era Gus Dur

Publik kemudian mengaitkan rehabilitasi ini dengan sejarah pemberian rehabilitasi di era Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ghin Ninda Wr

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X