GENMILENIAL.ID - Pemberian hak rehabilitasi Presiden Prabowo Subianto kepada eks Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi, memunculkan dinamika baru setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku belum menerima salinan resmi Keputusan Presiden (Keppres) tersebut.
Padahal dokumen itu menjadi dasar administratif untuk membebaskan Ira dan dua mantan pejabat ASDP lainnya dari rumah tahanan.
Pemerintah dan publik kini menyoroti lambatnya alur administratif yang membuat proses rehabilitasi belum dapat dijalankan sepenuhnya.
KPK masih menunggu salinan Keppres rehabilitasi
Di tengah keramaian publik mengenai rehabilitasi yang diberikan kepada Ira Puspadewi, KPK justru menegaskan bahwa pihaknya sama sekali belum menerima Keppres yang memulihkan status hukum mantan Dirut ASDP itu.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan bahwa lembaganya tidak bisa melakukan proses administratif pengeluaran tahanan tanpa dokumen resmi tersebut.
“Pagi ini kami masih menunggu surat keputusan rehabilitasi tersebut, sebagai dasar proses pengeluaran dari Rutan,” ujarnya.
Hal ini memunculkan pertanyaan publik mengenai koordinasi lintas lembaga serta kejelasan alur administrasi pasca-dikeluarkannya Keppres oleh Presiden.
Menkum: Pertimbangan MA selesai, Keppres sudah keluar, tapi belum saya terima
Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, juga memberikan pernyataan yang menegaskan adanya jeda administratif dalam proses ini.
“Sampai hari ini saya belum terima,” ujarnya saat konferensi pers di Jakarta Selatan.
Menkum menuturkan bahwa Keppres sudah diumumkan Mensesneg dan pertimbangan Mahkamah Agung juga telah tuntas.