Langkah Presiden: Rehabilitasi untuk tiga terpidana ASDP
Presiden Prabowo menandatangani rehabilitasi untuk tiga terpidana kasus dugaan korupsi kerja sama usaha dan akuisisi ASDP periode 2019–2022, yaitu:
- Ira Puspadewi – Mantan Direktur Utama ASDP
- Muhammad Yusuf Hadi – Mantan Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP
- Harry Muhammad Adhi Caksono – Mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP
Pengumuman rehabilitasi disampaikan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad didampingi Mensesneg Prasetyo Hadi dan Seskab Teddy Indra Wijaya di Istana Kepresidenan.
DPR ungkap banyak aspirasi publik soal kasus ASDP
Dasco menyebut DPR menerima banyak aspirasi publik selama proses hukum kasus ASDP berlangsung. Aspirasi itu menjadi dasar Komisi Hukum DPR melakukan kajian menyeluruh dan menyerahkannya kepada pemerintah.
Baca Juga: Kemendagri dorong kemandirian pangan sekolah, Bupati Subang hadiri rakor bahas strategi nasional
“Berbagai pengaduan dan aspirasi disampaikan kepada DPR,” ujarnya.
Hasil kajian kemudian dibahas dalam komunikasi intens antara pemerintah dan DPR, hingga akhirnya Presiden menandatangani surat rehabilitasi tersebut.***