Rehabilitasi tiga terpidana kasus ASDP: KPK tegaskan penanganan Ira Puspadewi sudah di luar kewenangannya

photo author
Ghin Ninda Wr, Genmilenial
- Rabu, 26 November 2025 | 13:36 WIB
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut keputusan rehabilitasi terkait status hukum Ira Puspadewi bukan lagi ranah KPK (Dok. KPK)
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut keputusan rehabilitasi terkait status hukum Ira Puspadewi bukan lagi ranah KPK (Dok. KPK)

Langkah Presiden: Rehabilitasi untuk tiga terpidana ASDP

Presiden Prabowo menandatangani rehabilitasi untuk tiga terpidana kasus dugaan korupsi kerja sama usaha dan akuisisi ASDP periode 2019–2022, yaitu:

Baca Juga: DPR cecar Kepala Otorita IKN soal kepastian jumlah ASN pindah ke IKN, singgung risiko bangunan mubazir

  1. Ira Puspadewi – Mantan Direktur Utama ASDP
  2. Muhammad Yusuf Hadi – Mantan Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP
  3. Harry Muhammad Adhi Caksono – Mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP

Pengumuman rehabilitasi disampaikan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad didampingi Mensesneg Prasetyo Hadi dan Seskab Teddy Indra Wijaya di Istana Kepresidenan.

DPR ungkap banyak aspirasi publik soal kasus ASDP

Dasco menyebut DPR menerima banyak aspirasi publik selama proses hukum kasus ASDP berlangsung. Aspirasi itu menjadi dasar Komisi Hukum DPR melakukan kajian menyeluruh dan menyerahkannya kepada pemerintah.

Baca Juga: Kemendagri dorong kemandirian pangan sekolah, Bupati Subang hadiri rakor bahas strategi nasional

“Berbagai pengaduan dan aspirasi disampaikan kepada DPR,” ujarnya.

Hasil kajian kemudian dibahas dalam komunikasi intens antara pemerintah dan DPR, hingga akhirnya Presiden menandatangani surat rehabilitasi tersebut.***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ghin Ninda Wr

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X