KPK menemukan sembilan proyek fiktif selama Juni 2022 – Maret 2023 dengan nilai total Rp46,8 miliar, meliputi:
Baca Juga: Kemendagri dorong kemandirian pangan sekolah, Bupati Subang hadiri rakor bahas strategi nasional
- Smelter Nikel Kolaka — Rp25,3 miliar
- Mines of Bahodopi Block 2 & 3, Morowali — Rp10,8 miliar
- Sulut-1 Coal Fired Steam Power Plant, Manado — Rp4 miliar
- PSPP Portsite, Timika — Rp1,6 miliar
- MPP Paket 7 (Nabire, Ternate, Bontang, Labuan Bajo) — Rp607 juta
- MPP Paket 8 (Jayapura & Kendari) — Rp986 juta
- PLTMG Bangkanai, Kalteng — Rp2 miliar
- Manyar Power Line, Gresik — Rp1 miliar
- Proyek internal Divisi EPC — Rp504 juta
Dari proyek Mines of Bahodopi Block 2 & 3, terdapat aliran dana untuk tambahan pembayaran THR dan Tunjangan Variabel (TVAR), yakni Rp7,5 miliar kepada Kurniawan dan Rp3,3 miliar kepada Apriyandi.
Kerugian negara dan pasal yang dikenakan
Asep menegaskan bahwa negara dirugikan setidaknya Rp46,8 miliar karena kas perusahaan dipakai untuk membayar vendor fiktif yang tidak memberikan manfaat apa pun bagi proyek.
KPK menjerat keduanya dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Kasus ini menjadi salah satu contoh bagaimana praktik korupsi terstruktur bisa memanfaatkan jabatan, identitas bawahan, hingga rekayasa proyek untuk merugikan negara dalam skala besar.***