KPK tahan 2 pejabat PT PP, bongkar skema vendor fiktif dan 9 proyek abal-abal senilai Rp46,8 miliar

photo author
Ghin Ninda Wr, Genmilenial
- Rabu, 26 November 2025 | 13:17 WIB
Tangkapan layar dua pejabat PT PP yang ditahan KPK terkait kasus dugaan proyek fiktif (Dok. KPK)
Tangkapan layar dua pejabat PT PP yang ditahan KPK terkait kasus dugaan proyek fiktif (Dok. KPK)

KPK menemukan sembilan proyek fiktif selama Juni 2022 – Maret 2023 dengan nilai total Rp46,8 miliar, meliputi:

Baca Juga: Kemendagri dorong kemandirian pangan sekolah, Bupati Subang hadiri rakor bahas strategi nasional

  • Smelter Nikel Kolaka — Rp25,3 miliar
  • Mines of Bahodopi Block 2 & 3, Morowali — Rp10,8 miliar
  • Sulut-1 Coal Fired Steam Power Plant, Manado — Rp4 miliar
  • PSPP Portsite, Timika — Rp1,6 miliar
  • MPP Paket 7 (Nabire, Ternate, Bontang, Labuan Bajo) — Rp607 juta
  • MPP Paket 8 (Jayapura & Kendari) — Rp986 juta
  • PLTMG Bangkanai, Kalteng — Rp2 miliar
  • Manyar Power Line, Gresik — Rp1 miliar
  • Proyek internal Divisi EPC — Rp504 juta

Dari proyek Mines of Bahodopi Block 2 & 3, terdapat aliran dana untuk tambahan pembayaran THR dan Tunjangan Variabel (TVAR), yakni Rp7,5 miliar kepada Kurniawan dan Rp3,3 miliar kepada Apriyandi.

Baca Juga: Penerimaan pajak neto turun 3,9 persen, DPR sentil Menkeu Purbaya: Ruang fiskal 2026 terancam makin sempit

Kerugian negara dan pasal yang dikenakan

Asep menegaskan bahwa negara dirugikan setidaknya Rp46,8 miliar karena kas perusahaan dipakai untuk membayar vendor fiktif yang tidak memberikan manfaat apa pun bagi proyek.

KPK menjerat keduanya dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Kasus ini menjadi salah satu contoh bagaimana praktik korupsi terstruktur bisa memanfaatkan jabatan, identitas bawahan, hingga rekayasa proyek untuk merugikan negara dalam skala besar.***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ghin Ninda Wr

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X