KPK tahan 2 pejabat PT PP, bongkar skema vendor fiktif dan 9 proyek abal-abal senilai Rp46,8 miliar

photo author
Ghin Ninda Wr, Genmilenial
- Rabu, 26 November 2025 | 13:17 WIB
Tangkapan layar dua pejabat PT PP yang ditahan KPK terkait kasus dugaan proyek fiktif (Dok. KPK)
Tangkapan layar dua pejabat PT PP yang ditahan KPK terkait kasus dugaan proyek fiktif (Dok. KPK)

GENMILENIAL.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengungkap praktik korupsi berskala besar di tubuh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dengan menahan dua pejabat kunci PT PP.

Modus yang digunakan terbilang sistematis, memanfaatkan vendor fiktif hingga identitas office boy dan sopir untuk menyamarkan aliran dana puluhan miliar.

Kepala Divisi Engineering, Procurement, and Construction (EPC) PT PP, Didik Mardiyanto, dan Senior Manager Head of Finance & Human Capital Department Divisi EPC PT PP, Herry Nurdy Nasution, resmi ditahan selama 20 hari pertama mulai 25 November hingga 14 Desember 2025. Keduanya mendekam di Rutan KPK Gedung Merah Putih.

Baca Juga: Banjir dan longsor lumpuhkan Tapanuli Tengah: 4 Warga tewas, akses terputus dan desa-desa masih terisolasi

Modus korupsi: Vendor fiktif gunakan identitas OB dan sopir

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari manipulasi proyek di Divisi EPC PT PP sepanjang 2022–2023.

Didik memerintahkan Herry menyiapkan dana Rp25 miliar yang diklaim untuk proyek Cisem.

Untuk menutupi jejak aliran dana, keduanya membuat skema penggunaan vendor fiktif PT Adipati Wijaya.

Identitas dua office boy, Eris Pristiawan dan Fachrul Rozi, digunakan untuk membuat dokumen purchase order, tagihan palsu, hingga validasi pembayaran.

Baca Juga: DPR cecar Kepala Otorita IKN soal kepastian jumlah ASN pindah ke IKN, singgung risiko bangunan mubazir

Dana yang cair kemudian diteruskan kembali kepada Didik dan Herry melalui staf dalam bentuk valuta asing.

Tidak hanya itu, proyek fiktif lain menggunakan identitas perseorangan seperti Karyadi (sopir), Apriyandi (OB), dan Kurniawan (staf keuangan Divisi EPC) dengan nilai tambahan Rp10,8 miliar.

“Perbuatan melawan hukum dengan modus penggunaan vendor fiktif ini kembali dilakukan DM dan HNN secara berulang kali,” tegas Asep.

Terbongkar 9 proyek abal-abal

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ghin Ninda Wr

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X