4 Fakta ihwal skandal penjualan anak di Tangerang, sang ibu diduga sempat tetapkan mahar Rp14 juta

photo author
Ghin Ninda Wr, Genmilenial
- Senin, 29 Juni 2026 | 04:31 WIB
Menyoroti viralnya kasus penjualan terhadap anak yang diduga dilakukan oleh ibu kandungnya sendiri di Tangerang, Banten (Instagram.com/@lambegosiip)
Menyoroti viralnya kasus penjualan terhadap anak yang diduga dilakukan oleh ibu kandungnya sendiri di Tangerang, Banten (Instagram.com/@lambegosiip)

GENMILENIAL.ID – Kasus dugaan penjualan anak yang melibatkan seorang ibu berinisial N di Tangerang, Banten, tengah menjadi sorotan publik.

Peristiwa ini ramai diperbincangkan di media sosial karena dinilai sangat memprihatinkan.

Berdasarkan unggahan akun Instagram @lambegosiip pada Minggu, 28 Juni 2026, terduga pelaku disebut terjerat kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Dugaan tersebut muncul setelah korban yang masih di bawah umur disebut dinikahkan secara paksa.

Baca Juga: Viral dugaan 3 karyawan toko percetakan di Kalibaru Jakpus disekap dalam gudang, bosnya minta tebusan Rp50 juta

"Motifnya lantaran N terjerat utang dengan bank. Yang lebih miris lagi, D merupakan paman korban," tulis akun tersebut (lihat rilis).

Kasus ini kini tengah didalami oleh pihak kepolisian. Berikut sejumlah fakta yang terungkap.

1. Bermula saat ayah korban hilang kontak

Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Reskrim Polresta Tangerang, Iptu Ganda Putra Rezeki Sihombing mengungkapkan, kasus ini bermula dari laporan ayah korban.

Ayah korban mengaku kehilangan kontak dengan anaknya sejak Juni 2026. Hal tersebut membuatnya curiga hingga akhirnya melaporkan sang mantan istri ke pihak berwajib.

Baca Juga: Apa sebenarnya tujuan latsarmil? Latihan dasar militer yang dinilai wajib diikuti calon manajer Kopdes-KNMP

"Di bulan Juni 2026 itu ayahnya hilang kontak dengan anaknya," ujar Putra dalam keterangannya, Minggu, 28 Juni 2026.

2. Ibu diduga tetapkan mahar Rp14 juta

Dalam penyelidikan, polisi menemukan adanya dugaan transaksi dalam praktik pemaksaan perkawinan tersebut.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ghin Ninda Wr

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X