GENMILENIAL.ID — Polda Metro Jaya memperpanjang masa pencekalan terhadap Roy Suryo dan tujuh tersangka lainnya dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
Perpanjangan tersebut berlaku hingga enam bulan ke depan untuk mendukung kelancaran proses penyidikan.
Kepastian itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, dalam konferensi pers pada Jumat, 21 November 2025.
Ia menjelaskan bahwa pencekalan tahap awal berlaku sejak 8 November 2025 dan sedianya berakhir pada 27 November 2025.
“Pencekalan oleh penyidik itu dilakukan dikirimkan untuk kedelapan yang berstatus tersangka itu berlaku selama 20 hari dari tanggal 8 November sampai dengan 27 November 2025,” ujar Budi.
Namun masa pencegahan tersebut tidak berhenti pada tanggal tersebut. Penyidik secara resmi memperpanjang durasi pencekalan selama enam bulan.
“Tetapi akan diperpanjang untuk pencekalan selama 6 bulan ke depan,” lanjutnya.
Alasan perpanjangan pencekalan
Budi menegaskan bahwa perpanjangan ini merupakan bagian dari kebutuhan penyidikan yang memerlukan kehadiran para tersangka selama proses berlangsung.
Baca Juga: Hampir sepekan tanpa penjelasan, Bank BJB belum ungkap penyebab wafatnya Dirut Yusuf Saadudin
Langkah tersebut merupakan prosedur kepolisian untuk memastikan rangkaian pemeriksaan berjalan tanpa hambatan.
“Proses pencekalan ini adalah untuk mempermudah proses penyidikan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya,” jelasnya.
Selain itu, para tersangka, termasuk Roy Suryo, sebelumnya telah mengajukan saksi serta ahli yang dinilai dapat meringankan posisi hukum mereka.