news

Dokumen diburamkan, Hakim KIP minta UGM bawa dua informasi soal ijazah Jokowi di sidang berikutnya

Selasa, 18 November 2025 | 18:08 WIB
Proses sidang sengketa informasi terkait ijazah Jokowi oleh KIP RI (YouTube/Komisi Pusat Informasi)

“Kami sudah beritikad baik memberikan dokumen, namun yang menurut kami layak dikecualikan, kami hitamkan karena itu bagian dari penyidikan kepolisian,” ujar perwakilan UGM.

Hakim perintahkan uji konsekuensi dan kewajiban bawa informasi sengketa

Hakim KIP, Rospita Vivi Paulyn, kemudian mengeluarkan dua perintah penting untuk UGM:

1. Melakukan uji konsekuensi terhadap seluruh informasi yang dikecualikan, dengan batas waktu dua minggu.

“Harus melibatkan pihak luar agar terlihat apakah informasi itu benar lebih banyak mudaratnya jika dibuka,” tegas Hakim.

Baca Juga: Pengadaan lahan proyek Whoosh disorot KPK: Isu tanah negara dijual lagi ke negara diusut

2. Membawa seluruh informasi obyek sengketa pada sidang berikutnya.

“Majelis akan melakukan pemeriksaan tertutup. Semuanya dibawa, sejauh mana informasi tersebut memang dikuasai UGM,” lanjutnya.

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembuktian lanjutan, termasuk hasil uji konsekuensi dan pemeriksaan informasi yang disengketakan.***

Halaman:

Tags

Terkini