GENMILENIAL.ID – Kasus tudingan dugaan ijazah palsu yang menyeret nama Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), kembali menjadi sorotan publik.
Kepolisian kini telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus yang bermula dari tuduhan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap keaslian ijazah Jokowi.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Asep Edi Suheri menjelaskan, delapan tersangka itu dibagi dalam dua klaster berdasarkan jenis perbuatan pidananya.
“Penyidik menyimpulkan para tersangka telah menyebarkan tuduhan palsu dan melakukan manipulasi digital terhadap dokumen ijazah dengan metode analisis yang tidak ilmiah serta menyesatkan publik,” ujar Asep di Jakarta, Jumat, 7 November 2025.
Dua klaster tersangka
Klaster pertama terdiri dari Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.
Sementara klaster kedua berisi Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa.
Para tersangka dijerat pasal berlapis, di antaranya Pasal 310 dan 311 KUHP, serta sejumlah pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Baca Juga: Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko terjaring OTT KPK, diduga terlibat skandal mutasi jabatan ASN
dr Tifa: Saya pasrah dan siap lahir batin
Pegiat media sosial dr. Tifauzia Tyassuma (dr Tifa) mengaku menghormati proses hukum dan menyerahkan sepenuhnya kepada kuasa hukumnya.
“Saya menghargai dan menghormati proses hukum. Proses ini akan berlangsung terang benderang, di mana kebenaran harus berpijak,” ujar dr Tifa di Jakarta.
Ia menegaskan perjuangannya merupakan bentuk upaya mencari kebenaran, meski harus melewati jalan terjal.