“Dia sudah jauh dari mana-mana, lalu dibangun di atas tanah yang di bawahnya ada potensi batu bara, dan kita belum bicara soal air,” jelasnya.
Sebelumnya, Polri juga mengungkap praktik penambangan batu bara ilegal di wilayah Tahura Soeharto, Kutai Kartanegara, yang merupakan bagian dari area IKN.
Menurut Sulfikar, kondisi tersebut menimbulkan risiko besar terhadap daya dukung lingkungan serta kelayakan kawasan untuk menjadi pusat pemerintahan.
“Mereka memang sudah menyediakan sarana air bersih lewat pembangunan, tapi kapasitasnya terbatas, mungkin hanya 10 persen dari target populasi IKN,” ungkapnya.
Otorita mulai garap tahap II pembangunan IKN
Di tengah sorotan itu, pemerintah tetap melanjutkan pembangunan tahap II IKN yang dimulai November 2025.
Baca Juga: MKD putuskan sanksi etik untuk tiga anggota DPR, Uya Kuya dan Adies Kadir kembali aktif bertugas
Fokus tahap ini adalah kompleks legislatif dan yudikatif, yang akan dibangun di atas lahan seluas 57 hektar.
Kompleks legislatif direncanakan berdiri di lahan 42 hektar dengan anggaran Rp8,5 triliun (2025–2027), meliputi Gedung Sidang Paripurna, Plaza Demokrasi, Serambi Musyawarah, Museum, dan gedung kerja legislatif lainnya.
Sementara kompleks yudikatif dibangun di lahan 15 hektar dengan anggaran Rp3,1 triliun, mencakup gedung Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial, dan Mahkamah Agung.
Kepala Otorita IKN Basuki Hadimuljono menyebut, pembangunan tahap II ini akan dikerjakan lebih cepat dengan melibatkan sekitar 20 ribu pekerja.
Baca Juga: Sidang MKD DPR RI bahas kasus etik Ahmad Sahroni hingga Uya Kuya, sejumlah pengadu cabut laporan
“Saat ini sekitar 7.000 pekerja tinggal di Hunian Pekerja Konstruksi (HPK). Pada tahap kedua, jumlahnya akan meningkat hingga 20.000 orang,” ujar Basuki dalam agenda Media Gathering di kantor Otorita IKN, Kamis 6 November 2025.
Ia menargetkan pembangunan tahap II ini rampung dalam kurun waktu 25 bulan, sekaligus mempertegas komitmen pemerintah untuk menuntaskan proyek IKN meski di tengah kritik dan label 'kota hantu' dari media asing.***