Lucius menambahkan, tanpa transparansi, penambahan dana justru berpotensi membuka peluang penyalahgunaan.
“Anggota DPR bahkan mungkin ada yang sama sekali tidak kembali ke dapil saat reses, tapi justru pelesiran ke tempat lain. Ini seperti bonus istimewa tanpa kerja yang pantas diapresiasi,” ujarnya.
Secara regulasi, mekanisme reses diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) serta Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib.
Meski demikian, tanpa sistem pelaporan yang transparan, publik menilai dana besar untuk reses masih jauh dari makna akuntabilitas.***