GENMILENIAL.ID – Sidang praperadilan yang diajukan mantan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi, Nadiem Makarim, terhadap penetapan status tersangkanya dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook kini memasuki tahap akhir.
Gugatan ini menjadi sorotan luas karena melibatkan mantan menteri yang dikenal sebagai tokoh inovatif di bidang pendidikan digital.
Agenda sidang berikutnya dijadwalkan untuk pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 13 Oktober 2025 pukul 13.00 WIB.
Baca Juga: Prabowo bahas devisa ekspor dan stimulus rakyat dalam rapat tertutup di Kertanegara
Hakim pastikan pemeriksaan selesai
Hakim tunggal I Ketut Darpawan memastikan seluruh proses pemeriksaan telah tuntas, baik dari pihak pemohon maupun termohon.
Kedua belah pihak sebelumnya telah menyerahkan berkas kesimpulan pada Jumat 10 Oktober 2025.
“Proses pemeriksaan yang diajukan para pihak sudah selesai. Kami akan menjatuhkan putusan di hari Senin pukul 1 siang. Para pihak agar hadir kembali pada waktu yang telah ditentukan itu,” ujar Darpawan dalam sidang di PN Jakarta Selatan.
Kejaksaan tegaskan penetapan sesuai prosedur
Dari pihak Kejaksaan Agung, Jaksa Roy Riyadi menyatakan bahwa penetapan status tersangka terhadap Nadiem sudah sesuai ketentuan hukum.
Ia menegaskan penyidik memiliki lebih dari cukup alat bukti dalam kasus tersebut.
“Tadi sudah kami bacakan semua poin-poinnya. Penetapan tersangka atas pemohon sudah sesuai dengan peraturan dan prosedur,” kata Roy.
Roy juga menambahkan bahwa pihaknya menghadirkan empat bukti kuat, bukan hanya dua, untuk menetapkan Nadiem sebagai tersangka.