Selain Nadiem, terdapat empat tersangka lain dalam kasus ini, termasuk dua mantan direktur di Kemendikbudristek, seorang staf khusus, dan seorang konsultan teknologi.
Satu di antaranya, Jurist Tan, masih berstatus buron.
Menurut hasil penyidikan, kerugian negara mencapai Rp1,98 triliun, mayoritas berasal dari mark up harga laptop.
Kejaksaan juga telah menggeledah apartemen Nadiem di Jakarta Selatan dan menyita sejumlah dokumen pendukung.
Publik kini menanti hasil praperadilan tersebut — apakah Nadiem akan dibebaskan, atau justru menghadapi babak baru dalam kasus yang menjeratnya.***