GENMILENIAL.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus melacak keberadaan Muhammad Riza Chalid (MRC), buronan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero).
Terkini, Kejagung mengungkap fakta mengejutkan: status kewarganegaraan Riza Chalid telah dicabut, sehingga pria yang dikenal sebagai 'raja minyak' itu kini berstatus tanpa kewarganegaraan alias stateless.
Paspor dicabut, status kewarganegaraan dihentikan
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa paspor Riza Chalid sudah resmi dicabut melalui koordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi.
“Sudah kami minta untuk dicabut paspornya,” kata Anang kepada wartawan di Jakarta, Senin, 6 Oktober 2025.
Pencabutan itu sekaligus menonaktifkan status kewarganegaraan Riza, lantaran ia diketahui berada di luar negeri dan diduga melanggar hukum lintas negara.
“Kami sudah minta Imigrasi mencabut, karena yang bersangkutan tidak berada di Indonesia,” lanjutnya.
Menunggu tindak lanjut interpol
Kejagung juga mengajukan Red Notice kepada Interpol untuk membantu perburuan internasional terhadap Riza.
“Red Notice sudah diajukan ke Interpol pusat, tinggal tunggu konfirmasi lanjutan,” ujar Anang.
Berdasarkan data perlintasan yang diperoleh dari Imigrasi, keberadaan terakhir Riza terdeteksi di Malaysia.
Sebelumnya, sempat muncul dugaan ia berada di Singapura, namun otoritas Negeri Singa menegaskan bahwa Riza tidak berada di wilayah mereka.