news

Kejagung: Riza Chalid tak lagi berkewarganegaraan, red notice tunggu konfirmasi interpol

Senin, 6 Oktober 2025 | 15:57 WIB
Kejagung mengungkapkan status kependudukan Riza Chalid kini berada dalam posisi tanpa kewarganegaraan alias stateless (TikTok/pbwmeewqiw8)

GENMILENIAL.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus melacak keberadaan Muhammad Riza Chalid (MRC), buronan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero).

Terkini, Kejagung mengungkap fakta mengejutkan: status kewarganegaraan Riza Chalid telah dicabut, sehingga pria yang dikenal sebagai 'raja minyak' itu kini berstatus tanpa kewarganegaraan alias stateless.

Paspor dicabut, status kewarganegaraan dihentikan

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa paspor Riza Chalid sudah resmi dicabut melalui koordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi.

Baca Juga: Drama hukum Ashanty vs eks karyawan: Saling lapor, tuduhan penggelapan hingga Rp3 miliar jadi sorotan publik

“Sudah kami minta untuk dicabut paspornya,” kata Anang kepada wartawan di Jakarta, Senin, 6 Oktober 2025.

Pencabutan itu sekaligus menonaktifkan status kewarganegaraan Riza, lantaran ia diketahui berada di luar negeri dan diduga melanggar hukum lintas negara.

“Kami sudah minta Imigrasi mencabut, karena yang bersangkutan tidak berada di Indonesia,” lanjutnya.

Menunggu tindak lanjut interpol

Kejagung juga mengajukan Red Notice kepada Interpol untuk membantu perburuan internasional terhadap Riza.

“Red Notice sudah diajukan ke Interpol pusat, tinggal tunggu konfirmasi lanjutan,” ujar Anang.

Baca Juga: Presiden Prabowo instruksikan evaluasi nasional usai 49 jenazah ditemukan di reruntuhan Ponpes Al Khoziny

Berdasarkan data perlintasan yang diperoleh dari Imigrasi, keberadaan terakhir Riza terdeteksi di Malaysia.

Sebelumnya, sempat muncul dugaan ia berada di Singapura, namun otoritas Negeri Singa menegaskan bahwa Riza tidak berada di wilayah mereka.

Halaman:

Tags

Terkini