Skandal korupsi bansos beras Rp200 miliar, Staf Ahli Mensos Edi Suharto jadi tersangka namun tetap bekerja

photo author
Mustafa Kamal, Genmilenial
- Jumat, 3 Oktober 2025 | 04:24 WIB
Staf Ahli Menteri Sosial, Edi Suharto ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi bansos beras (Instagram/poltekesosbandung)
Staf Ahli Menteri Sosial, Edi Suharto ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi bansos beras (Instagram/poltekesosbandung)

GENMILENIAL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Staf Ahli Menteri Sosial, Edi Suharto, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras untuk keluarga penerima manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun Anggaran 2020.

“Benar, bahwa yang bersangkutan merupakan salah satu pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada penyaluran bansos beras untuk KPM PKH TA 2020,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Kamis, 2 Oktober 2025.

KPK menyebut total ada lima tersangka dalam perkara ini, terdiri atas tiga individu dan dua korporasi. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp200 miliar.

Baca Juga: Penghapusan tunggakan iuran BPJS Kesehatan: Janji pemerintah buka akses layanan untuk jutaan peserta

Tetap jalankan tugas di Kemensos

Meski berstatus tersangka, Edi Suharto menegaskan bahwa aktivitas kedinasan di Kementerian Sosial tetap berjalan.

Ia masih menghadiri rapat pimpinan serta agenda kementerian lainnya.

“Semampu dan sekuat saya, saya tetap menjalankan tugas sehari-hari,” ucap Edi dalam konferensi pers di Jakarta.

Edi menekankan bahwa jabatannya sebagai staf ahli tidak terkait langsung dengan perkara yang tengah diusut KPK.

Baca Juga: Polisi bongkar identitas ‘Bjorka’, hacker bank swasta yang diduga jual data nasabah lewat kripto

Latar belakang kasus

Pada 2020, Edi menjabat sebagai Dirjen Pemberdayaan Sosial dan ditugaskan Menteri Sosial saat itu, Juliari Batubara, untuk mengawal program Bantuan Sosial Beras (BSB) penanganan pandemi COVID-19.

Dalam perjalanannya, KPK menemukan dugaan penyimpangan melibatkan PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) dan PT Dosni Roha Logistik (DNR) sebagai perusahaan transporter.

Distribusi yang seharusnya door-to-door justru berhenti di tingkat kelurahan atau desa, sehingga menimbulkan selisih harga dan kerugian negara.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mustafa Kamal

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X