Kejagung: Riza Chalid tak lagi berkewarganegaraan, red notice tunggu konfirmasi interpol

photo author
Ghin Ninda Wr, Genmilenial
- Senin, 6 Oktober 2025 | 15:57 WIB
Kejagung mengungkapkan status kependudukan Riza Chalid kini berada dalam posisi tanpa kewarganegaraan alias stateless (TikTok/pbwmeewqiw8)
Kejagung mengungkapkan status kependudukan Riza Chalid kini berada dalam posisi tanpa kewarganegaraan alias stateless (TikTok/pbwmeewqiw8)

Kasus dugaan korupsi tata kelola minyak

Riza Chalid ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung pada 10 Juli 2025, dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Subholding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018–2023.

Ia merupakan pemilik PT Orbit Terminal Merak (OTM), perusahaan yang terlibat dalam kerja sama dengan Pertamina.

Baca Juga: Kutukan Mandalika berlanjut: Marc Marquez terpelanting, cedera bahu kambuh dan Ducati rugi besar

Dalam kontrak kerja sama itu, Riza diduga menghapus skema kepemilikan aset Terminal BBM Merak yang seharusnya beralih ke PT Pertamina Patra Niaga setelah 10 tahun.

Selain itu, ia juga menetapkan harga kontrak yang dinilai terlalu tinggi, sehingga merugikan negara.

Kerugian negara capai Rp193,6 triliun

Kejagung mencatat total kerugian keuangan negara mencapai Rp193,6 triliun, mencakup transaksi perdagangan minyak di dalam maupun luar negeri.

Dengan status tanpa kewarganegaraan dan masih berstatus buronan internasional, Kejagung kini menunggu konfirmasi resmi dari Interpol untuk memperluas pencarian Riza Chalid ke berbagai negara.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ghin Ninda Wr

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X