GENMILENIAL.ID – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah tidak akan menaikkan tarif cukai rokok pada 2026 sambil memperkenalkan langkah-langkah untuk menekan peredaran rokok ilegal.
Keputusan itu disampaikan usai pertemuan Purbaya dengan perwakilan industri rokok yang tergabung dalam Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI), Jumat, 26 September 2025.
Dalam pertemuan tersebut hadir perwakilan dari sejumlah pabrikan besar seperti Djarum, Gudang Garam, dan Wismilak.
Purbaya mengatakan ia sempat mempertimbangkan penyesuaian tarif, namun mendapat masukan untuk mempertahankan tarif saat ini.
“Satu hal yang saya diskusikan dengan mereka, apakah saya perlu merubah tarif cukai ya tahun 2026, mereka bilang asal nggak dirubah udah cukup, ya sudah, saya tidak ubah,” kata Purbaya di Kantor Kemenkeu, Jumat, 26 September 2025.
Selain memastikan tarif cukai tetap, Purbaya memaparkan rencana memperkuat pengawasan lewat sentralisasi kawasan Industri Hasil Tembakau (IHT).
Konsep yang diusung adalah penyediaan fasilitas terpadu, mesin, gudang, pabrik, dan layanan bea cukai, sebagai one stop service yang bertujuan memikat produsen rokok ilegal masuk ke sistem formal dan melakukan pembayaran cukai.
Purbaya mencontohkan model sentralisasi yang sudah berjalan di Kudus, Jawa Tengah, dan Parepare, Sulawesi Selatan, meski ia mengakui beberapa kawasan IHT yang dibuka sebelumnya belum berjalan optimal.
Ia menyatakan akan mengevaluasi dan memperbaiki pelaksanaannya.
“Udah ada tuh kawasan IHT di 2024, 5 tempat kok masih nggak jalan, masih nggak bagus. Nanti kita galakkin lagi, kita betulin,” ujarnya.
Untuk menekan peredaran produk ilegal, Kemenkeu juga memanggil platform marketplace besar agar menutup penjualan rokok ilegal.
Baca Juga: Keracunan MBG sentuh 5.914 korban, Prabowo turun tangan evaluasi dan ingatkan: Jangan dipolitisasi!