Isu dapur fiktif bayangi program MBG, Menkeu Purbaya kerahkan aparat kawal serapan Rp99 triliun

photo author
Mustafa Kamal, Genmilenial
- Sabtu, 27 September 2025 | 19:12 WIB
Menkeu RI, Purbaya Yudhi Sadewa angkat bicara terkait serapan anggaran program MBG (Instagram.com/@kemensetneg.ri)
Menkeu RI, Purbaya Yudhi Sadewa angkat bicara terkait serapan anggaran program MBG (Instagram.com/@kemensetneg.ri)

GENMILENIAL.ID – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali menuai sorotan usai isu dapur fiktif mencuat dalam laporan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Padahal, pemerintah telah menggelontorkan anggaran jumbo senilai Rp99 triliun untuk program tersebut di 2025.

Menteri Keuangan (Menkeu) RI, Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pihaknya tak tinggal diam menghadapi temuan tersebut.

Ia mengerahkan aparat Kementerian Keuangan di berbagai daerah untuk mengawal langsung serapan anggaran.

Baca Juga: Netanyahu singgung pidato pro Palestina Prabowo di PBB, walk out delegasi warnai sidang

“Saya akan monitor di lapangan seperti apa. Nanti akhir Oktober saya akan ke sini lagi,” ujar Purbaya usai kunjungan ke Kantor Badan Gizi Nasional (BGN) di Jakarta, Jumat, 26 September 2025.

Menurut Purbaya, evaluasi menyeluruh akan dilakukan pada akhir Oktober 2025.

Dari hasil itulah akan diputuskan apakah pemerintah menambah, mempertahankan, atau bahkan memangkas anggaran MBG.

“Kalau betul bisa nyerap, ya kita kasih tambah, kalau nggak, ya kita potong,” tegasnya.

Baca Juga: Host live streaming jadi profesi idola 2025, lowongan capai 10 ribu posisi

Isu dapur fiktif jadi sorotan

Kepala BGN Dadan Hindayana sebelumnya mengakui adanya temuan dapur fiktif dalam sistem pendataan.

Pihaknya menghapus 6.018 SPPG yang tidak aktif lebih dari 50 hari. Dari jumlah itu, 2.123 SPPG akhirnya dipulihkan setelah menunjukkan keseriusan.

Meski diterpa masalah, Dadan memastikan target tetap dikejar, yakni 25.421 dapur beroperasi hingga akhir tahun.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Mustafa Kamal

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X