news

KPU tutup akses ijazah capres-cawapres, dalih perlindungan data pribadi

Senin, 15 September 2025 | 19:33 WIB
KPU melalui Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025 menegaskan dokumen ijazah persyaratan pencalonan presiden dan wakil presiden tidak bisa dibuka ke publik (kpu.go.id)

GENMILENIAL.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan dokumen ijazah calon presiden dan wakil presiden tidak dapat diakses publik.

Lembaga tersebut beralasan, informasi dalam ijazah termasuk kategori data pribadi yang berada di luar kewenangan mereka.

Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan, ditandatangani Ketua KPU Affifuddin pada 21 Agustus 2025.

Baca Juga: KPK periksa lagi eks pejabat pajak Muhamad Haniv terkait dugaan gratifikasi

“Informasi dokumen persyaratan pasangan calon presiden dan wakil presiden dapat mengungkap informasi pribadi seseorang,” demikian keterangan resmi KPU.

Selain ijazah, sebanyak 15 dokumen lain juga ditutup aksesnya dari publik. Dokumen tersebut antara lain kartu identitas, catatan kepolisian, hingga laporan harta kekayaan pribadi ke KPK.

KPU menilai pembatasan akses ini penting untuk mencegah risiko bahaya yang mungkin muncul bila data disebarkan tanpa persetujuan pemilik.

Baca Juga: Penambangan di Raja Ampat beroperasi lagi, Menteri LH pastikan dampak PT GAG Nikel bisa dimitigasi

“Keterangan: data/informasi tidak dikuasai/di luar kewenangan KPU,” tegas KPU.

Langkah ini diambil untuk menjaga perlindungan data pribadi capres-cawapres, meski di sisi lain berpotensi memunculkan pro dan kontra di tengah sorotan publik mengenai transparansi dan keaslian ijazah calon pemimpin negara.***

Tags

Terkini