GENMILENIAL.ID — Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
“Dari hasil pendalaman saksi-saksi dan alat bukti, pada sore ini hasil ekspose menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM (Nadiem Anwar Makarim),” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna dalam jumpa pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis 4 September 2025.
Anang menyebut, sebelum penetapan tersangka, penyidik telah memeriksa sekitar 120 saksi dan 4 saksi ahli.
Baca Juga: Dipanggil Prabowo, Kepala BIN dan Kepala Bappisus klaim Indonesia sudah aman pascademo Agustus 2025
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, menjelaskan penetapan tersangka dilakukan setelah pemeriksaan mendalam terhadap keterangan saksi, ahli, dokumen, hingga barang bukti.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan berupa keterangan saksi, ahli, petunjuk, surat, serta barang bukti yang diperoleh tim penyidik, hari ini menetapkan tersangka NAM selaku Mendikbudristek periode 2019–2024,” ujar Nurcahyo.
Ia mengungkapkan, pada Februari 2020 Nadiem melakukan pertemuan dengan pihak Google Indonesia untuk membahas proyek pengadaan Chromebook.
Baca Juga: Kemenag Subang gelar doa dan istighosah bersama malam ini untuk keselamatan bangsa
Dari serangkaian pertemuan tersebut disepakati penggunaan produk Chrome OS dan Chrome Device Management (CDM) dalam proyek teknologi informasi dan komunikasi (TIK) Kemendikbudristek.
Kasus ini bermula dari proyek pengadaan Chromebook yang digagas sejak 2019. Meski uji coba dengan 1.000 unit laptop saat itu dinilai belum efektif, proyek tetap dipaksakan berjalan.
Adapun anggaran yang digelontorkan untuk proyek TIK tersebut mencapai Rp3,58 triliun, ditambah Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp6,3 triliun.
Kejagung menegaskan penyidikan masih terus berjalan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara ini.***