Nadiem Makarim penuhi panggilan kedua di Kejagung, diperiksa soal dugaan korupsi Chromebook Rp9,9 triliun

photo author
Mustafa Kamal, Genmilenial
- Selasa, 15 Juli 2025 | 12:53 WIB
Momen kedatangan Nadiem Makarim bersama pengacaranya, Hotman Paris di kantor Kejaksaan Agung, Selasa, 15 Juli 2025 (Instagram/hotmanparisofficial)
Momen kedatangan Nadiem Makarim bersama pengacaranya, Hotman Paris di kantor Kejaksaan Agung, Selasa, 15 Juli 2025 (Instagram/hotmanparisofficial)

GENMILENIAL.ID – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim memenuhi panggilan kedua dari Kejaksaan Agung (Kejagung) RI terkait penyidikan dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook senilai Rp9,9 triliun.

Nadiem tiba di Gedung Kejagung, Jakarta, pada Selasa pagi, 15 Juli 2025, sekitar pukul 09.00 WIB, didampingi tim kuasa hukumnya, termasuk pengacara kondang Hotman Paris Hutapea.

Saat tiba di lobi Kejagung, Nadiem dan timnya memilih tidak memberikan keterangan kepada awak media.

Baca Juga: Ahmad Dhani dan Mulan laporkan perundungan anak ke KPAI, bukan karena aduan putrinya

Ini merupakan pemeriksaan lanjutan setelah sebelumnya ia diperiksa selama hampir 12 jam pada Senin, 23 Juni 2025.

Pemeriksaan kali ini difokuskan pada keterangan sebagai saksi terkait barang bukti yang disita dari kantor PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk.

Kasus dugaan korupsi ini mencuat dalam proyek pengadaan laptop Chromebook yang dilaksanakan oleh Kemendikbudristek RI pada periode 2019–2022.

Proyek bernilai jumbo itu diduga mengandung unsur persekongkolan untuk memaksakan penggunaan laptop berbasis sistem operasi Chrome di lingkungan pendidikan Indonesia.

Baca Juga: KPK periksa Gubernur Khofifah di Polda Jatim, terkait skandal dugaan korupsi dana hibah Pokmas

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, sebelumnya menjelaskan bahwa pada 2019 pernah dilakukan uji coba penggunaan Chromebook sebanyak 1.000 unit, namun hasilnya tidak efektif.

“Kalau tidak salah, di tahun 2019 sudah dilakukan uji coba terhadap penerapan Chromebook, itu terhadap 1.000 unit, itu tidak efektif (digunakan di Indonesia),” ujar Harli pada 26 Mei 2025.

Penyidik menduga kuat adanya penyalahgunaan wewenang dan praktik korupsi dalam proyek pengadaan tersebut.

Kejagung masih terus mendalami peran berbagai pihak, termasuk dugaan keterlibatan perusahaan swasta dan pejabat negara dalam skema pengadaan.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Mustafa Kamal

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X