GENMILENIAL.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia berhasil menangkap buronan kasus korupsi pengadaan dan pemeliharaan armada angkutan sampah di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, dengan kerugian negara mencapai Rp877 juta.
Tersangka berinisial DS (51 tahun), warga Kampung Sukaraja, Kabupaten Sukabumi, diamankan tim Kejaksaan pada Selasa, 22 Juli 2025 di Bandung.
DS diketahui masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat sejak kasus ini mencuat.
Baca Juga: Weekend at Parapuar kembali digelar, kolaborasi budaya dan alam ramaikan Labuan Bajo
“Tersangka diserahkan kepada Jaksa Penyidik dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, dalam keterangan pers Rabu, 23 Juli 2025.
DS diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi terkait sub-kegiatan pemeliharaan truk dan pick-up operasional pengangkutan sampah di bawah Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sukabumi pada tahun anggaran 2024.
Hasil audit menunjukkan kerugian keuangan negara akibat perbuatannya sebesar Rp877.233.225.
Anang menambahkan, proses penangkapan berjalan lancar karena tersangka bersikap kooperatif.
Baca Juga: Viral bocah diduga curi uang saat ngamen di mobil warga Cikupa Tangerang
Ia juga menegaskan kembali pesan Jaksa Agung ST Burhanuddin agar seluruh jajaran terus memburu DPO yang masih bebas.
“Tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan,” ujar Anang.
Ia mengimbau para buron kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.***
Artikel Terkait
Kasus CPO Wilmar Group: Kejagung sita Rp11,8 triliun, perkara lanjut ke kasasi
Babak baru korupsi Pertamina: Kejagung limpahkan 9 tersangka kasus minyak mentah ke Pengadilan
Kejagung sita Rp1,37 triliun dari Musim Mas dan Permata Hijau, total sitaan kasus korupsi CPO tembus Rp13 triliun
Dugaan korupsi Chromebook di Kemendikbudristek, Kejagung periksa perwakilan Google
Kejagung sita 72 mobil mewah PT Sritex, dugaan korupsi kredit capai Rp24 miliar
Nadiem Makarim penuhi panggilan kedua di Kejagung, diperiksa soal dugaan korupsi Chromebook Rp9,9 triliun
Kasus dugaan korupsi Chromebook: Kejagung geledah kantor GoTo, sita dokumen dan flashdisk