Kejagung tangkap buronan korupsi truk sampah Sukabumi, negara rugi Rp877 juta

photo author
Mustafa Kamal, Genmilenial
- Kamis, 24 Juli 2025 | 04:54 WIB
Kejagung telah mengamankan DPO kasus dugaan korupsi truk sampah yang rugikan negara Rp877 juta (kejaksaan.go.id)
Kejagung telah mengamankan DPO kasus dugaan korupsi truk sampah yang rugikan negara Rp877 juta (kejaksaan.go.id)

GENMILENIAL.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia berhasil menangkap buronan kasus korupsi pengadaan dan pemeliharaan armada angkutan sampah di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, dengan kerugian negara mencapai Rp877 juta.

Tersangka berinisial DS (51 tahun), warga Kampung Sukaraja, Kabupaten Sukabumi, diamankan tim Kejaksaan pada Selasa, 22 Juli 2025 di Bandung.

DS diketahui masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat sejak kasus ini mencuat.

Baca Juga: Weekend at Parapuar kembali digelar, kolaborasi budaya dan alam ramaikan Labuan Bajo

“Tersangka diserahkan kepada Jaksa Penyidik dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, dalam keterangan pers Rabu, 23 Juli 2025.

DS diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi terkait sub-kegiatan pemeliharaan truk dan pick-up operasional pengangkutan sampah di bawah Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sukabumi pada tahun anggaran 2024.

Hasil audit menunjukkan kerugian keuangan negara akibat perbuatannya sebesar Rp877.233.225.

Anang menambahkan, proses penangkapan berjalan lancar karena tersangka bersikap kooperatif.

Baca Juga: Viral bocah diduga curi uang saat ngamen di mobil warga Cikupa Tangerang

Ia juga menegaskan kembali pesan Jaksa Agung ST Burhanuddin agar seluruh jajaran terus memburu DPO yang masih bebas.

“Tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan,” ujar Anang.

Ia mengimbau para buron kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.***

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Mustafa Kamal

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X